Jambi,Peloporkrimsus.comĀ – Sejumlah masa dan aktivis mahasiswa jambi jakarta, yang tergabung dalam (LSM) Peduli Pemantau Anggaran Negara menggeruduk gedung Adhyaksa Kejaksaan Agung Republik Indonesi. Terkait Dugaan Keterlibatan Bupati saro langun atas Penetapan 6 Tsk Pimpinan Perusahaan dalam Kasus IUP batu Bara KabupatenPada senin (12/04/21).
Dalam aksinya Hadi Prabowo selaku Kordinator Lapangan, Mengatakan bahwa ada hal, yang sedikit rancu dalam penetapan TSK, oleh Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesi.
Kami menduga, 6 orang TSK dari pihak swasta, hanyalah orang yang sengaja dikambing hitamkan, oleh Oknum Bupati Sarolangun, agar keterlibatannya dalam kasus IUP Batubara dan jual beli saham di Kabupaten Sarolangun seluas 400 hektare yang bernuara pada timbulnya kerugian Negara tidak tercium oleh penyidik Kejagung RI.
Perlu diketahui, menurut informasi bahwasannya kasus IUP Batubara dan jual beli saham di Kabupaten Sarolangun seluas 400 hektare ini diduga merugikan negara lewat PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan BUMN PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam).
Kasus ini berawal dari, Direktur Utama PT ICR bekerja sama dengan PT TMI selaku Kontraktor dan Komisaris PT TMI Tamarona Mas International (PT TMI). telah menerima penawaran penjualan atau pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara atas nama PT TMI.
Lahan seluas 400 hektare yang terdiri dari IUP OP seluas 199 hektare dan IUP OP seluas 201 hektare. Kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 hektare (199 hektare dan 201 hektare) kepada Komisaris PT ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tertanggal 18 November 2010.
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, MT selaku pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan, AL selaku Direktur Utama PT Antam, HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas International.
Dan satu hal, yang perlu kami ketahuai, selaku masyarakat jambi bahwa, yaang saat ini bukan lagi menjadi rahasia umum. bupati sarolangun sudah pernah dipanggil dan diperiksa oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Terkait kasus IUP batu bara pada (04/09/2018), namun hingga saat ini kami belum mengetahui, apa kapasitas dan kapabilitas serta keterlibatan orang No 1 dikabupaten sarolangun tersebut.
Kami mendesak Kejaksaan Agung RI, mengungkap siapa aktor intelektual dalam kasus ini, dan menyampaikan kepada publich hususnya masyarakat jambi, apa keterlibatan cek endra selaku kepala daerah, sehingga dirinya pun ikut diperiksa. akan kah mungkin akan ada TSK baru selain enam orang TSK, atau stop sampai disitu. Supaya kasus ini terang benderang.( Saut )