Kerinci,peloporkrimsus.com – Camat Danau Kerinci Drs. Don Fitrijaya, MM , diduga tidak mau mengembalikan inventaris Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Kerinci yaitu satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX , diketahui sepeda motor tersebut dipakai sewaktu Don Fitrijaya menjabat Plt Kasat Pol-PP , hingga dirinya dimutasikan menjadi Camat Danau Kerinci namun barang inventaris Satpol-PP dibawa dan tidak dikembalikan ke instansi terkait bahkan sudah di surati 3 kali berturut – turut.
Berbagai macam alasan oknum camat tersebut berdalih,Meski pihak Dinas Satpol-PP dan Damkar sudah tiga kali mengirim surat untuk mengembalikan inventaris tersebut , namun tidak diindahkan oleh Don Fitrijaya yang menjabat Camat Danau Kerinci saat ini . Menurut sumber yang namanya tidak mau disebutkan ” ya benar kendaraan dinas jenis sepeda motor Yamaha N-MAX dibawa oleh Don Fitrijaya dan tidak mau dikembalikan dengan berbagai alasan. Sebutnya
Camat Danau Kerinci ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa benar motor dinas milik Satpol-PP ada pada dirinya dan dipakai oleh salah satu Kasi di kecamatan , jika ingin motor ini dikembalikan dirinya meminta kepada Sukaimi mantan Kasubag Umum Kecamatan Danau Kerinci untuk mengembalikan motor dinas milik Inventaris Kecamatan , selain itu dirinya juga menyebutkan bahwa tolong ganti uangnya yang dipakai untuk pembayaran plat nomor dari dealer sebesar Rp. 1.350.000 , Ribu Rupiah. tuturnya
Sukaimi yang disebut sebut Camat Danau Kerinci juga tidak mau mengembalikan inventaris kecamatan , ketika dikonfirmasi ia menjelaskan bahwa motor yang ada pada dirinya adalah motor buruk tahun pembuatan 1986 dan ini sebenarnya sudah masuk di ranah lelang, apalagi dirinya mengambil motor tersebut di gudang dalam keadaan mati total dan tidak sebanding harga motor saat ini dengan uang yang ia keluarkan untuk memperbaiki motor tersebut ” saya sudah habis uang 4 juta untuk memperbaiki motor ini sementara harganya saat ini sekitar 2 JT , jika benar ini menjadi kendala Sukaimi siap mengembalikan motor yang ada pada dirinya dengan catatan Don Fitrijaya mau menyerahkan motor Yamaha N-MAX Kepada Dinas Satpol-PP.
Dari hasil investigasi awak media ini Kamis 15/7/21 memantau langsung ke Kecamatan Danau Kerinci untuk melakukan konfirmasi lebih jelas namun Camat enggan untuk ditemui dan mengelak bahkan secara tidak sengaja wartawan melihat Camat menyembunyikan diri , sungguh Camat Don Fitrijaya memperlihatkan sikap seorang pemimpin yang tidak baik dan sangat memalukan berbagai upaya dilakukannya untuk menghindar dari wartawan.
Selain itu juga didapatkan informasi dari pegawai Kecamatan Danau Kerinci bahwa motor Yamaha N-MAX tersebut dipakai oleh Camat sendiri , tidak ada para kasi atau staf yang memakai kendaraan tersebut.
Semestinya sudah kewajiban mantan pejabat untuk mengembalikan inventaris kendaraan dinas pada tempat dinas semulanya dikarenakan dia sudah pindah tugas dan menjabat di instansi lain dan juga sudah di fasilitasi kendaraan mobil dinas ditempat tugas yang baru.
Pemanfaatan inventaris atau barang milik daerah merupakan suatu bentuk dari perjanjian pinjam pakai , perjanjian pinjam pakai merupakan perjanjian dimana salah satu pihak yaitu yang meminjamkan barang kepada pihak lain untuk dipergunakan , dengan syarat bahwa barang itu harus dikembalikan sesuai waktu yang diperjanjikan. Perjanjian pinjam pakai diatur dalam Pasal 1740 Kitap Undang Undang Hukum Perdata dan secara khusus juga diatur dalam pasal 35 peraturan menteri dalam negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.(Red)