Home Berita Nyaris Bentrok,Sengketa Lahan Dua Kubu Di Jalan Margomulyo Surabaya Hampir Berkelahi

Nyaris Bentrok,Sengketa Lahan Dua Kubu Di Jalan Margomulyo Surabaya Hampir Berkelahi

498
0

Surabaya,peloporkrimsus.com – Keluarnya surat putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap, ahli waris Nanang Agung Widodo mendatangi lahan di Margomulyo nomer 59,Surabaya Sabtu (21/8).

Kubu ahli waris dengan pengawalan ketat dari penegak hukum meminta pada penghuni lahan di Jalan Margomulyo nomer 59 itu untuk meninggalkan tempat. Tak terkecuali sebuah warung yang ada di dalam lokasi.

Sementara itu tim pelopor melihat ketegangan yang terjadi saat sejumlah orang yang ada di tempat tersebut tidak bersedia keluar dari tempat tersebut. Namun akhirnya, sejumlah orang dari pihak ahli waris berhasil memaksa mereka untuk meninggalkan lokasi.

Dari pantauan tim pelopor di lokasi, ahli waris dan sejumlah orang serta Kapolsek Asemrowo Kompol Harry masih berada di lokasi. Diskusi alot sempat terjadi antara ahli waris dengan pihak kepolisian.

Insiden tersebut kembali terjadi saat ahli waris dan pihak kepolisian sedang melakukan diskusi. Tiba-tiba sekelompok orang melemparkan batu ke area lokasi yang membuat ahli waris dan aparat kepolisian kaget dan berhamburan. Namun, insiden tersebut berhasil ditenangkan.

Sementara itu juru bicara dari pihak ahli waris yakni Bambang mengatakan,  “Pihak ahli waris mendatangi lokasi adalah untuk memperjuangkan kebenaran dan hak ahli waris yang sudah memenangkan putusan sampai pada tingkat Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap”, tegas nya.

“ Lahan milik ahli waris ini dikuasai oleh PT TT dan telah berakhir tahun 2011 dan telah kembali ke tanah negara atau dalam penguasaan pemegang hak milik yaitu sesuai putusan PTUN 163/G/2013/PTUN.Sby kembali ke atas nama Soebowo pemilik letter C No 368 persil 44″, urai nya.

Ia menambahkan “Bahwa dasar hukum kepemilikan atas lahan tersebut tidak hanya putusan PTUN nomer 163/G/2013/PTUN.Sby namun juga putusan No 140/G/2014/PTUN Surabaya yang menyatakan bahwa PT TT  bukan pemilik lagi tapi bekas pemegang hak bangunan sehingga perbuatan hukum yang dilakukan PT TT yang mengalihkan hak atas tanah kepada H Mu’minin tidak berdasarkan hukum,”Pungkasnya (ryo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here