Home Berita KORPRI MALAS KERJA, RAJIN POTONG GAJI PNS Dr Juwaidin Ismail, M.Pd

KORPRI MALAS KERJA, RAJIN POTONG GAJI PNS Dr Juwaidin Ismail, M.Pd

706
0

Bima, PH-Krimsus :Jika ditilik dari sejarahnya, kelahiran KORPRI yang tidak dilahirkan berdasarkan undang-undang tetapi hanya melalui Keputusan Presiden nomor 28 tahun 1971 tertanggal 29 November 1971 tersebut, memang sedang gencar-gencarnya para abdi negara kala itu diharuskan mengabdi penuh terhadap Pemerintah Orde Baru yang digawangi oleh Golongan Karya atau istilahnya pada masa itu adalah “mono loyalitas”. Bagi siapapun PNS, PNS ABRI, pegawai BUMN, BUMD dan sejenisnya memang tidak ada ampun harus memilih atau dipaksa memilih satu-satunya saluran aspirasi politiknya adalah Golkar.

Untuk itu dibuatlah wadah yang menampung aspirasi yang dipaksakan tersebut yaitu KORPRI. Jadi apapun alasannya dibuatnya Korpri hanyalah untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan Pemerintah Orde Baru, jadi jangan berharap bahwa Korpri akan bertindak membela kepentingan anggotanya yang sebagian besar para PNS tersebut.
Lalu kemudian, apa peranan Korpri terhadap para anggotanya pasca rezim Orde Baru tumbang?
Tetap saja Korpri “mandul” dalam memainkan perannya sebagai organisasi profesi bagi kesejahteraan, perlindungan, dan peningkatan kapasitas pegawai kecuali hanya ulang tahun, pemotongan gaji PNS secara rutin, kumpul makan-makan atau meramaikan upacara kenegaraan.

Bisakah Korpri mensejahterakan para anggotanya semisal memperjuangkan bantuan perumahan murah yang terjangkau bagi pegawai atau menampung mereka yang sudah pensiun dipekerjakan pada lembaga koperasi atau badan usaha apapun namanya yang dibentuk untuk kesejahteraan para pegawai beserta keluarganya? Ternyata peranan Korpri sampai saat ini masih tidak jelas, justru ada eselon di tiap-tiap kantor padahal aktifitasnya nyaris tak terdengar. Kalau sudah begitu kenapa tidak dibubarkan atau diganti dengan lembaga yang bermanfaat daripada “mandul” dan menjadi beban pemerintah dan ASN itu sendiri.

Kemandulan KORPRI dapat dinilai pada banyak hal, seperti misalnya mandulnya menyikapi perkembangan UU ASN terkait wacana revisi UU ASN dan pengangkatan pegawai K2. Korpri tidak memberikan pandangan apapun terkait hal ini, kenaikan gaji, perlindungan hukum bagi anggota, tidak dirasakan manfaatnya terhadap pegelolaan uang PNS yang dipotong, serta sederetan kemandulan yang menyertai kegagalan KORPRI sebagai organisasi profesi perjuangan dan perlindungan anggota.

Padahal dalam usia KORPRI yang sudah sudah ujur ini, sebenarnya banyak peran yang dapat dimainkan Korpri. Namun demikian, selain pengurus dewan KORPRI pada umumnya tidak aktif dan mandul, gagalnya organisasi ini juga dipicu oleh kedudukannya masih menjadi bagian dari organisasi pemerintah, sehingga sulit melepaskan KORPRI dari intervensi dan selera pemerintah. Sehingga yang terjadi ialah tak ayal seperti tukang kumpul duit dan menghamba pada kepentingan penguasa. Mestinya, dewan pengurus harus berani menjadikan Korpri sebagai organisasi independen. Sebagaimana organisasi profesi pegawai pemerintah di negara lain seperti Inggris yang bersifat independen untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan para pegawainya. Mereka juga secara konsisten mengawal kebijakan-kebijakan di bidang kepegawaian yang hampir tidak terjadi di Indonesia terutama di daerah-daerah termasuk Bima.

Jika organisasi ini masih juga dipertahankan dan tidak ingin dibubarkan, setidaknya KORPRI harus menjadi organisasi profesi sebagaimana UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun melihat latar belakang, struktur kelembagaan dan kepengurusan, hal itu sangat kecil kemungkinannya untuk terwujud. Buktinya kiprah
KORPRI di daerah belum terlihat misalnya dalam hal membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum yang dapat digunakan untuk advokasi dan bantuan hukum bagi PNS yang tersandung kasus hukum, serta berbagai kegiatan sosial seperti pemberian santunan kematian, tali asih bagi yang pensiun, KORPRI MART, dan lain-lain padahal organisasi ini tanpa malu memotong gaji PNS setiap bulan. (MUCH).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here