Bima, PH-Krimsus : Sri Herawati (17) tahun Asal Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima NTB, yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Adalah korban penipuan, Aminah Ibu Kandung Sri Herawati bersama Pihak Keluarga dan di Dampingi Ketua LSM DPW KIPANG NTB Mendatangi Kantor Disnakertrans Kabupaten Bima, Senen (30/10/2017). Mereka ingin meminta pertanggungjawaban Pihak Sponsor yang menjanjikan Anaknya bekerja di Singapura.
Aminah Ibu Kandung Sri Herawati Menjelaskan dihadapan Wartawan Media Pelopor Hukum & Krimsus “Awalnya Anak saya dijanjikan akan dipekerjakan di Singapura, lalu kami pihak keluarga Mendapat Informasi Bahwa Anak saya terdampar di Negeri Jiran/Malaysia, dan kini pihak sponsor Meminta Uang 3 Juta untuk Ongkos Pulang, tapi kini sudah 4 bulan Anak saya Masih Belum ditemukan” hingga berita ini diturunkan Media Pelopor.
“Kedatangan Kami bersama Pihak Keluarga didisnakertrans Kabupaten Bima, Meminta agar Anak saya Segera dipulangkan Ke kampung Halaman” Ungkapnya dengan Wajah kesedihan.
Budiman Selaku Ketua DPW LSM KIPANG NTB, membenarkan “Soal izin tour dan travel Milik Usman yang diduga telah disalahgunakan. Informasi yang didapat Budiman, Bahwa PT SANTOSA KARYA ADI TAMA Milik Usman Itu sering Mengirimkan tenaga Kerja dibawah Umur, Ini bukan kasus baru yang kami temukan” tegasnya.
“Ada yang diminta Rp 5 ribu, Rp 3 juta hingga Rp 10 juta, untuk biaya pendaftaran agar dipekerjakan di Singapura,” tutur Budiman.
Kabid Penempatan tenaga Kerja, H.MUSTAFA H.AR Menjelaskan “Apabila PT SANTOSA KARYA ADI TAMA itu terbukti mengirim tenaga kerja Ilegal, maka kami akan mencabut ijin Operasionalnya, dan tenaga kerja An, Sri Herawati yang terdampar di Malaysia itu Segera Kami pulangkan” tegasnya.**Much