Probolinggo,peloporkrimsus.com – Dalam Rangka Mendukung Perencanaan Membangun Desa Sangatlah Penting Dengan Mengelola Tanah Kas Desa (TKD).Demi Terciptanya Desa Yang Makmur Dan Sejahtera.Namun lain Halnya Dengan Desa Tegalrejo Kecamatan Dringu yang pada Saat ini Dipegang Oleh PJ Kepala Desa Diduga Melakukan Penyimpangan Dalam Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).
Berdasarkan Adanya Laporan Dari Masyarakat Kepada LSM Paskal Bahwa Sebagian Tanah kas desa (TKD) Didesa Tegalrejo Pada Saat ini Telah Disewakan Kepada Masyarakat Diluar Desa yang jelas Akan Merugikan Negara.Adapun Nama-Nama Pengambil Sewa Tanah kas desa Tersebut Yaitu ST. H.BB.RS.MD. Keempat Nama itu Berbeda Desa Ada yang dari Kota Dan Ada Dari Kabupaten Sendiri.
Mendengar Hal Tersebut Ketua LSM Paskal Memaparkan Bahwa Terkait Tanah Kas Desa Harus Jelas Keperuntukannya Misalkan Disewa Harus Memakai Peraturan Desa (Perdes) Yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Serta Hasil Pemanfaatan Dari Tanah kas desa Harus Masuk Kerekening Desa Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomer 98 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Aset Desa.
Tak Hanya itu Ketua LSM Paskal Sulaiman Akan Segera Mengklarifikasi Kepada PJ desaTegalrejo atau Bila Perlu Akan Memberikan Laporan Kepada Pihak-pihak instansi Terkait Agar Kasus Tersebut Segera Ditindak lanjuti, Beliau Juga Meminta Agar Semua Elemen Masyarakat Membantu Memberikan Pelaporan Kalau Ada Penyimpangan Didalam Desa Tersebut.(tim sus).