Home Berita POLISI GREBEK RUMAH RESIDIVIS PENGEDAR NARKOBA DITANJUNG KOTA BIMA.

POLISI GREBEK RUMAH RESIDIVIS PENGEDAR NARKOBA DITANJUNG KOTA BIMA.

400
0

Bima, PH-Krimsus : Warga Kelurahan tanjung Kota Bima Kecamatan Asakota, Senen (06/11/2017) sekitar pukul 20.25 Wita, Mereka kaget ketika melihat kedatangan polisi, warga juga terus memperhatikan salah satu rumah di mana tampak beberapa anggota Polres Bima Kota yang di Back Up Satu Unit Patmor Sat Sabhara Polres Bima Kota di depan rumah Milik RS tersebut.

Sebuah rumah yang menjadi perhatian warga, tengah digerebek oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Rumah itu merupakan kediaman RS (42) Pekerjaan Swasta yang berlamat di Rt 05/02 Kelurahan tanjung Kecamatan Asakota Kota Bima, ternyata RS residivis pengedar narkoba/barang Haram.

Ipda Suratno Kasubag Humas Polres Bima Kota yang dikonfirmasi Oleh Wartawan Media Pelopor Hukum & Krimsus diruang Kerjanya, Menjelaskan Kronologis penggerebekan terhadap RS tersebut, bermula adanya informasi dari masyarakat “Pada Saat pers Opsnal Resnarkoba Mendapat informasi, bahwa RS yang Merupakan pengedar Narkoba berada di Rt 12/04 kelurahan tanjung kecamatan Rasa Nae Barat Kota Bima, lalu Pers Opsnal langsung Melakukan penyelidikan dan disertai dengan menggeledahan dan berhasil menemukan beberapa barang Bukti jenis sabu yang berada dikantung Celana Pelaku” tegasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, anggota telah menemukan barang bukti empat poket sabu, tiga buah poket, empat butir peluru tajam jenis SS1, tiga buah korek Api beserta pipet kaca, Dua Unit hp, Uang sebesar Rp, 150 ribu beserta satu Unit ATM BNI.

Selain itu, petugas juga telah mengamankan Satu orang perempuan FM (40) tahun di Rumah Miliknya juga ikut diamankan bersama RS.

Kini pelaku bersama barang Bukti telah diamankan di Kantor Resnarkoba Bima Kota, guna dilakukan pengembangan dan diproses Hukum lebih lanjut. (MUCH).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here