MUARO JAMBI,Peloporkrimsus.com – Viralnya papan informasi yang berisikan pengumuman sayembara penangkapan maling berhadiah uang di lingkungan Perumahan Mendalo Residence, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi mendapat respon dari pihak kepolisian.
Kapolsek Jaluko, AKP Irwan melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi menuturkan, papan informasi sayembara tersebut bukan dipasang oleh masyarakat, melainkan dipasang langsung oleh pihak pengembang atau Developer Perumahan Mendalo Residence.
“Plang (papan informasi, red) itu bukan milik masyarakat, tetapi dipasang langsung oleh pihak pemilik perumahan atau developer,”kata AKP Amradi kepada wartawan, Senin (07/02/22).
Diketahui, selain untuk masyarakat umum, di Perumahan Mendalo Residence ini sebagian besar bangunan rumah dikhususkan untuk prajurit TNI.
“Ada yang belum siap dibangun, belum ditempati. Hilang atap, hilang seng,”kata Kasi Humas.
AKP Amradi menerangkan, kedepan pihaknya akan melakukan patroli rutin di lokasi Perumahan Mendalo Residence menggunakan sepeda motor.
“Sejauh ini belum ada laporan masyarakat ke kita, sehubungan dengan adanya pencurian di Perumahan ini. Kita belum menerima laporan,”jelas Amradi.
Kasi Humas Polres yang dikenal hangat dan bersahaja itu menerangkan, kondisi perumahan yang tidak memiliki pagar dan semak membuat pelaku pencurian lebih mudah dan leluasa melakukan pencarian, khususunya pencurian atap seng dan rangka baja di Perumahan Mendalo Residence.
“Satpam pun belum ada, pos satpam tidak ada. Tadi saya sudah konfirmasi dengan pihak perumahan, mereka akan menyiapkan satpam untuk membantu juga tugas kepolisian. Kita juga tetap melakukan patroli,”terang Amradi.
Saat ini pihak perumahan telah mencopot papan informasi sayambara menangkap maling berhadiah uang tersebut. Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk membuat laporan polisi jika terjadi tindak pidana pencurian di Perumahan Mendalo Residence.
“Dengan membaca adanya sayambara satu juta rupiah itu, ditakutkan masyarakat bisa melakukan tindakan kekerasan terhadap pelaku, sehingga bisa menyebabkan suatu tindakan pidana yang baru, akan membahayakan,”tandas AKP Amradi.
Sebagaimana diketahui, pihak Perumahan Mendalo Residence sebelumnya memasang papan informasi sayambara menangkap maling berhadiah uang. Bagi masyarakat yang berhasil menangkap pencuri beserta barang buktinya di siang hari akan mendapatkan duit sebesar Rp 750 ribu. Jika menangkap maling di malam hari bakal mengantongi uang Rp 1 juta.(sdk)