Kotabaru,peloporkrimsus.com – Sekretaris Daerah Drs H Said Akhmad Assegaf MM menghadiri paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masa sidang II rapat ke-5 tahun sidang 2021-2022 yang bertempat di lantai III Gedung DPRD Kotabaru, Selasa (7/2/2022)
Dalam pidato Bupati Kotabaru yang dibacakan langsung oleh Sekretaris Daerah H Said Akhmad menyampaikan, rapat Paripurna DPRD ini untuk menyampaikan dua buah Raperda yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial agar bisa dijadikan Peraturan Daerah (Perda) untuk kepentingan masyarakat.
Pemerintah Daerah lanjut Sekda, bersama DPRD dalam hal meningkatkan penyelenggaraan kesehatan masyarakat sudah mengeluarkan empat buah Perda yaitu, Perda nomor 03 tahun 2014 tentang ijin penyelenggaraan kesehatan, Perda nomor 28 tahun 2017 tentang pemberdayaan masyarakat bidan kesehatan, Perda nomor 6 tahun 2018 tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kesehatan pada kawasan terkecil, dan Perda nomor 12 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan lanjut usia dan geriatri di Kabupaten Kotabaru.
“Ke empat Perda tersebut merupakan pengaturan sektoral urusan pemerintahan bidang kesehatan dalam pengaturan penyelenggaraan kesehatan yang komprehensif sebagai urusan pelaksanaan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar,” ujar Sekda H Said Akhmad.
Selain itu, percepatan kesejahteraan masyarakat diperlukan kebijakan keberpihakan kepada kelompok masyarakat yang tidak beruntung sesuai dengan tujuan penyelenggaraan otonomi daerah.
“Saran dan masukan sangat diperlukan demi kesempurnaan. Raperda ini dengan harapan akan mendapatkan persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi
sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Dikesempat itu Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis juga mengatakan, setelah rapat paripurna ini tentunya akan segera dibentuk Pansus untuk dapat segera menyampaikan hasilnya dalam waktu dekat terkait dua buah Raperda untuk menjadi Perda.(tim)