Home Berita DPRD KOTABARU : Rapat Paripurna Penyampaian 3 Buah Raperda

DPRD KOTABARU : Rapat Paripurna Penyampaian 3 Buah Raperda

96
0

Kotabaru,peloporkrimsus.com – DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke 9 Tahun Sidang 2021-2022 dengan acara pidato Bupati Kotabaru menyampaikan 3 Raperda, dipimpin langsung Ketua DPRD, Syairi Mukhlis, bertempat di ruang Rapat Parpurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (07/03/22).

Pidato Bupati Kotabaru dibacakan oleh Sekdakab, Dr. Said Akhmad, MM, dihadiri Wakil Ketua DPRD, H. Muhkni, Dr. .H.M. Arif ,Perwakilan Muspida, para Anggota DPRD, serta para Pimpinan SKPD.

Adapun ketiga buah raperda tersebut adalah:
1. raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
perkembangan dan pertumbuhan suatu wilayah/kawasan menyebabkan kebutuhan lahan untuk pengembangan fisik semakin meningkat, sedangkan kebutuhan lahan semakin terbatas sehingga menyebabkan daya beli perumahan tidak sesuai dengan kemampuan masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan rendah atau mbr. begitu juga dengan penyediaan prasana, sarana, dan utilitas umum (psu) yang tidak sesuai dengan kebutuhan. untuk itu diperlukan peraturan tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di kabupaten kotabaru.

Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang bertumpu pada masyarakat memberikan hak dan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut berperan dalam pembangunan.
Sejalan dengan peran masyarakat di dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk menjadi fasilitator, memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat, serta melakukan penelitian dan pengembangan yang meliputi berbagai aspek yang terkait, antara lain, tata ruang, pertanahan, prasarana lingkungan, industri bahan dan komponen, jasa konstruksi dan rancang bangun, pembiayaan, kelembagaan, sumber daya manusia, kearifan lokal, serta peraturan perundang-undangan yang mendukung.
Peraturan daerah ini mempunyai maksud dan tujuan untuk mengarahkan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di kabupaten kotabaru agar dapat dilaksanakan sesuai arahan pola tata ruang, aksesibel, berimbang dan sehat.
Selain itu peraturan daerah ini mempunyai sasaran menuju perumusan kebijakan pokok pembangunan dan pengembangan perumahan (vertikal maupun horizontal) dan kawasan permukiman, mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan prasarana, sarana dan utilitas umum antar perumahan dan antar kawasan permukiman, pengalokasian ruang untuk tipologi perumahan dan kawasan permukiman serta pengaturan kualitas rumah dan lingkungan perumahan dalam koridor pemanfaatan ruang.

2. Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten kotabaru nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Berdasarkan pasal 2 dan pasal 54 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, berdasarkan pertimbangan efisiensi sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah daerah dapat menggabungkan dinas atau badan dengan urusan pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun.
Dengan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten kotabaru nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

3. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten kotabaru nomor 04 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.
Bahwa secara konstitusional tujuan bernegara adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur yang merata. Dalam konteks negara kesatuan, kewajiban mewujudkan tujuan bernegara tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melainkan juga pemerintah daerah.
Adapun salah satu instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk mewujudkan tujuan bernegara adalah dengan memaksimalkan potensi dan/atau pengenaan pajak dan retribusi daerah.
In casu retribusi daerah, secara normatif tarifnya dapat ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu mengubah untuk peraturan daerah kabupaten nomor 04 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.

Setelah membacakan sambutan bupati Kotabaru Sekada menyerahkan naskah raperda kepada ketua DPRD kotabaru disaksikan oleh anggota DPRD, dan FUKOPIMDA Kabupaten Kotabaru. (tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here