Tangerang,peloporkrimsus.com – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memimpin Apel Deklarasi Penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Rabu (9/3/2022).
Apel dilaksanakan di Lapangan Apel Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten. Apel diikuti pejabat utama Polresta Tangerang dan para kapolsek jajaran.
Ada 4 poin komitmen Deklarasi Penguatan Pembangunan Zona integritas menuju WBK dan WBBM yaitu:
1. Mendukung pembangunan zona integritas, yang telah dicanangkan di Polresta Tangerang, guna mewujudkan WBK dan WBBM secara menyeluruh, konsisten, dan berkesinambungan;
2. Mewujudkan tata kelola pemerintahan, yang bersih dan bebas dari KKN!
3.;Memberikan pelayanan kepolisian, yang prima kepada masyarakat, secara profesional, transparan, akuntabel, dan humanis; dan
4. Berani bertanggung jawab, dan siap menerima sanksi, bila melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
*Proses pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah,” kata Zain saat menyampaikan amanat apel.
Zain melanjutkan, proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat konkret. dalam membangun Zona Integritas, pimpinan instansi pemerintah menetapkan satu atau beberapa unit kerja yang diusulkan sebagai WBK dan WBBM.
“Sebagaimana kita ketahui bersama dilakukannya pemberantasan KKM merupakan upaya meningkatkan kinerja. Tidak hanya demi mewujudkan reformasi birokrasi Polri yang merupakan target yang telah ditetapkan dalam membentuk institusi polri yang Presisi yaitu Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan,” paparnya.
Zain mengingatkan, tanpa komitmen dan keinginan yang kuat untuk mengembalikan martabat serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, maka keadilan yang menjadi dambaan publik kita saat ini akan sulit untuk dicapai.
“Harus diakui, masih terdapat berbagai hambatan dalam merealisasikan keinginan masyarakat akan perubahan yang lebih baik lagi,” tuturnya.
Kata Zain, penerapan Zona bebas KKN adalah salah satu formulasi yang tepat untuk dapat mengembalikan dan meningkatkan wibawa serta citra Kepolisian. Caranya, kata dia, adalah dengan mengamalkan pencanganan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
“Hak itu pun harus diiringi keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi Polri secara sungguh-sungguh dan konsekuen tentunya akan mampu menghadirkan anggota Polri yang handal dan profesional dalam menegakan supremasi hukum,” tandas Zain.(Red)