Tanah Bumbu,pelopor krimsus.com – Rapat paripurna digelar dalam rangka Pengesahan dua buah Raperda m2njadi Perda dikabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, yakni perda tentang: 1. P emilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa serta Retribusi persetujuan pembangunan Gedung penyelenggaraan. Keguatan rapat digelar kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Tanah Bumbu (21/03/2022 ).
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri lebih dari 2/3 anggota DPRD kabupaten Tanah Bumbu. Dalam Rapat paripurna DPRD Tanbu dipimpin oleh Said Kholil Ismail Al- Idrus dan wakil Ketua Agoes Rakhmady. Rapat paripurna di buka dengan mengucapakan Bismillahir Rahmannir Rahim dan sholawat Atas Nabi Muhammad Saw, Rapat paripurna DPRD kabupaten Tanah Bumbu ,dalam rangka pengambilan keputusan 2 Reperda tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa serta Retribusi persetujuan pembangunan Gedung. Khususnya diyatakan terbuka untuk umum ucap said kholil ismail disela membuka rapat paripurna tersebut.
“Dalam Rapat paripurna , sudah menjadi harapan dan komitmen kita semua , bahwa rapat sidang paripurna yang di laksanakan pada hari senin ( 21/03/2022 ) dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan ” ungkapnya.
Rapat paripurna di gelar diruang rapat utama paripurna DPRD Tanah Bumbu jalan sepunggur.
Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar di wakili oleh sekretaris Daerah H. Ambo sakka , selain itu juga turut hadir seluruh kepala SKPD lingkup pemkabTanbu , serta dari unsur Forkopimda
Hasilnya semua Fraksi di DPRD kabupaten Tanah Bumbu yang terdiri Dari Fraksi PDI, Fraksi Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, menerima dan menyetujui terhadap pengesahan dua buah raperda tersebut.
Sekdakab Tanbu, Ambo Sakka, dalam sambutannya memahami dinamika yang terjadi dalam pembahasan di DPRD, sehingga ia menilai bahwa pembahasan Rapat paripurna ini, merupakan hasil kerja sama yang baik dan sinergitas eksekutif dan Legislatif.
Dikatakan Ambo Sakka bahwa pembahasan Reperda penyelenggaran pengangkatan dan pemberhentian, serta pemilihan kepala Desa serentak dan Retribusi persetujuan pembangunan gedung , berperoses sampai pada Rapat paripurna tidaklah mudah kerena melewati perdebatan yang sangat panjang, namun ia meyakinkan bahwa Reperda ini di buat untuk kemaslahatan kesejahteraan masyarakat di kabupaten Tanah Bumbu.
Akhirnya H. Ambo Sakka berharap, apa yang dan di sahkan melalui rapat paripurna DPRD dapat bernilai Ibadah di sisi Allah SWT”” Pungkasnya .
Acara di lanjutkan dengan penandatangan pengesahan keputusan 2 Reperda tersebut yakni penyelenggaran pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa dan Retribusi pembangunan Gedung kabupaten Tanah Bumbu.
Di akhir acara Rapat paripurna DPRD berserta pemkab Tanah Bumbu di Tutup dengan Pembacan DOA yang di bacakan oleh Almukaram Ustad Abdul Hamid dari Depak Tanah Bumbu kal- Sel ( Team)