Tanah Bumbu, Kal-sel, peloporkrimsus.com – Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Indek Desa Membangun (IDM) dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Tentang pedoman umum pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat, Desa salah satunya mengatur tentang pendataan Desa. maka di perlakukanlah Pemutakhiran Data.Dalam hal ini perlu di ketahui bahwa Data IDM merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa.Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang pengelolaan Dana Desa. Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tertinggi.
Terkait hal tersebut. Camat Simpang Empat Tanah Bumbu. Supiani, S.Sos, M.IP mengatakan kepada media ini, jumlah Desa Mandiri mengalami peningkatan sebanyak 1 (satu).Desa pada Tahun 2022 dari 3 ( Tiga) desa pada Tahun 2021 sehingga menjadi 4 (empat) desa , diantaranyanya desa Barokah, Desa sejahtera, desa Sarigadung dan desa bersujud.
Sementara itu jumlah Desa Maju Meningkat sebanyak 2 (dua) Desa, sehingga menjadi 4 (empat) desa, yakni desa majunya adalah desa Mekar sari, Desa Sungai dua, Desa Gunung besar dan desa Gunung Antasari.
sedangkan jumlah Desa Berkembang mengalami penurunan sebanyak 2 (dua) desa dari 4 (empat ) desa pada tahun 2021 , 2 ( dua) desa berkembangnya tahun 2022 adalah desa Pulau burung dan Desa Batu Ampar ungkap Supiani.M.IP, 01/04/2022)
Sedangkan Kecamatan Simpang Empat sejak tahun 2021 sudah tidak ada lagi kategori Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal Tandasnya.
Data penurunan jumlah Desa Berkembang ini terjadi karena adanya peningkatan Status Desa Maju dan Desa Mandiri ujar Camat Simpang Empat Tanbu.Lanjut Supiani, s.sos, bahwa itu berdasarkan Data dari Indeks Desa Membangun (IDM).IDM merupakan Indeks komposit yang dibentuk berdasarkan 3 (tiga) indeks yaitu indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan Ekonomi dan indeks ketahanan ekologi (lingkungan ) untuk mengukur tingkat perkembangan pembangunan Desa. Pernyataan tersebut di sampaikan saat pelaksanaan Rapat Pemutakhiran Data IDM di Kantor Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu ujarnya.
Dijelaskannya pada Pemutakhiran IDM 2022 terdapat 8 (delapan )Desa yang memenuhi kriteria pembentukan Desa.Dalam hal ini “kriteria tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, meliputi unsur pemerintahan , luas wilayah, serta jumlah penduduk. Menurut camat simpang empat keberhasilan dan kelancanran, Pemutakhiran IDM pada Tahun 2022 merupakan kolaborasi bersama. antara tenaga pendamping profesional (TPP) dan Pemerintah dari level Desa Kecamatan Kabupaten dan Kota Provinsi sampai Pusat serta seluruh masyarakat” Tandasnya.(Team)