Bangkalan,peloporkrimsus.com – Sungguh miris melihat sistem pelayanan di kantor Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, yang terkesan tidak profesional dalam melayani warga yang berkoordinasi.
Sekjen Larm-Gak dan Hippma, Baihaki Akbar sangat kecewa dengan pelayanan di kantor Kecamatan Arosbaya, ketika mendampingi salah satu warga buduran yang berkoordinasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (11/5/2021)
“Saya datang bersama salah satu warga desa buduran, untuk berkoordinasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan kami di arahkan ke ruangan kasi PMD Kecamatan Arosbaya, dan setelah kami ketemu dengan kasi PMD Kecamatan Arosbaya kami sangat kecewa di karenakan pada saat kami menyampaikan terkait permasalahan tersebut, Kasi PMD Kecamatan Arosbaya, malah asyik memainkan hpnya sambil ngerokok dan terkesan tidak mau menggubris apa yang kami sampaikan,” ucap Baihaki Akbar.
Baihaki Akbar, juga menyampaikan kepada awak media, akan mengambil langkah tegas untuk melaporkan Kasi PMD Kecamatan Arosbaya tersebut ke BKD Kabupaten Bangkalan dan Bupati Bangkalan karena apa yang dilakukan oleh Kasi PMD Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan melanggar UU ASN Nomor 5 tahun 2014, pasal 10 poin b, “Pegawai ASN bertugas sebagai pelayan publik yang kemudian pada pasal 11 poin b menjabarkan bahwa tugas pegawai ASN salah satunya adalah memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
“Iya mas, besok kami akan ke BKD Kabupaten Bangkalan dan juga akan mengirim surat ke Bupati Bangkalan, terkait tidak profesionalnya kinerja Kasi PMD Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, karna permasalahan ini tidak boleh di biarkan begitu saja,” pungkas Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak dan Hippma.
(Naga)