SANANA,peloporkrimsus.com – Pertandingan sepak bola STAI Cup yang digelar beberapa waktu lalu itu tidak memiliki izin resmi dari pihak kepolisian.
Staf Khusus Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Tamra Ticoalu, mendesak Kapolres Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko, agar segera memanggil dan memeriksa panitia turnamen sepak bola STAI Cup.
“Sehingga dapat menyelesaikan masaalah konflik di antara dua desa di kepulauan sula ini, sampai ke akar-akarnya. Supaya selesai, tidak ada masaalah lagi,” ujar Tamra kepada wartawan, Jumat (10/6/2022) tadi.
Menurutnya, statemen yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sula M. Saleh Marasabessy berdasarkan surat pemberitahuan Kapolres Kepulauan Sula dengan Nomor: SP/01/VI/2022 kepada panitia Bupati Cup I.
Dalam isi surat pemberitahuan tersebut pada poin 3 huruf a. bahwa terjadinya tawuran antar masyarakat/pemudah Desa Mangon dan pemain serta suporter bola Desa Fatce beberapa waktu lalu yang mengakibatkan salah seorang warga Desa Mangon meninggal dunia, kejadian tersebut dipicu pada saat pertandingan sepak bola gawang sedang STAI Cup di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara.
“Ini berarti sudah jelas apa yang disampaikan oleh wakil bupati kepulauan Sula,” tegasnya
Sebelumnya, Kapolres Sula AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan, awal mulanya terjadi kasus ini, adalah adanya pertandingan turnamen sepak bola di STAI Cup yang digelar beberapa waktu lalu, yang tanpa adanya izin dari pihak berwajib, sehingga mengakibatkan konflik yang menelan korban jiwa.
Untuk itu, ia menegaskan apabila ada pihak yang akan menggelar hal serupa, maka tidak akan diberi izin oleh pihak berwajib dalam hal ini kepolisian.
“Kita harus belajar dari pengalaman yang sudah terjadi konflik antara Desa Mangon dan Desa Fatce,” tandasnya. (Ikh/ksc)