Tanah Bumbu kal-sel,peloporkrimsus.com -Jajaran Polres Tanah Bumbu Unit Reskrim menangkap seorang tersangka penacsbulan anak dibawah umur di Batulicin.
Tersangka M. Mulyadi alias Yadi Bin Suryadi (20) diringkus oleh petugas gabungan dari Unit Resmob dan Kamneg Sat intelkam Polres Tanah Bumbu, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dan Unit Reskrim Polsek Batulicin di Kelurahan Gunung Tinggi, Rt 02, Kecamatan Batulicin, 13/6/22.
Sedangkan korbannya Yolanda Ika Prasetia Juwita alias Yola Binti Sulis Prianto(13), korban yang masih bersatatus seorang pelajar.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humas, AKP. H.I. Made Rasa kepada media ini membenarkan bahwa petugas gabungan Polres Tanah Bumbu telah mengamankan seorang laki-laki yang ditengarai melakukan perbuatan penncabulan anak dibawah umur. Ironisnya korban Yolanda Ika Prasetia Juwita adalah anak tiri pelaku.
Pelaku diamankan petugas untuk dilakukan proses hukum yang akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ungkap AKP. H.I. Made Rasa.
Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas yakni; 1 lembar kain sarung, 1 lembar baju kaos lengan pendek bertuliskan GROVER 32 BASKET BALL, 1 lembar celana kain pendek motif loreng warna coklat, 1 lembar Bra Sport warna putih dan 1 lembar celana dalam warna hitam.(Team )