Home Berita LPKSM Pagerwesi Bojonegoro Sayangkan Kinerja PT PNM Unit Baureno

LPKSM Pagerwesi Bojonegoro Sayangkan Kinerja PT PNM Unit Baureno

1691
0

Bojonegoro,Peloporkrimsus.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pagerwesi Bojonegoro soroti kinerja lapangan PT. Permodalan Nasional Madani (PNM).

Berdasarkan pengaduan nasabah atas nama Siti Mujayana, pihaknya kembali mempertanyakan terkait pembuatan surat perjanjian dan mekanisme pelaksanaan eksekusi hak tanggungan.

Diceritakan, bahwa konsumen program PNM ULaMM Syariah unit Baureno tersebut, mengalami insidental prestasi 3 kali angsuran, namun PT PNM langsung melakukan penyegelan, sedangkan untuk jangka waktu pemenuhan prestasi masih 28 bulan lagi.

“PT PNM adalah perusahaan yang berada dalam naungan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), seharusnya mengerti dan paham hal tersebut,” kata Juri, Ketua LPKSM Pagerwesi Bojonegoro, Rabu (15/06/2022).

Menurutnya, perjanjian tersebut mengandung klausul baku (setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha) yang melanggar pasal 18 UUPK dan Pasal 22 POJK.

Disisi lain, beberapa dokumen persyaratan seperti pernyataan dan surat-surat kuasa yang disiapkan sepihak oleh PT. PNM Unit Baureno dinilai sangat melemahkan hak dan perlindungan nasabah, sehingga dapat menimbulkan kerugian. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip syariah yang dipegang PT. PNM dan POJK pasal 21 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

“Pelaku Usaha jasa keuangan wajib memenuhi keseimbangan, keadilan dan kewajaran dalam pembuatan perjanjian dengan konsumen,” ungkapnya kepada pewarta.

Selanjutnya Juri menegaskan, bahwa terkait eksekusi hak tanggungan yang merupakan jaminan dalam fasilitas pembiayaan tersebut, semestinya pihak PT. PNM Unit Baureno mengajukan terlebih dahulu kepada Badan Lelang yang bertindak sebagai Fasilitator, kemudian dieruskan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Atau PT. PNM Unit Baureno bisa menggugat nasabah dipengadilan dan memohon tuntutan untuk pengeksekusian jaminan tersebut, sesuai dengan UU Hak Tanggungan No. 4 tahun 1996, bukan dengan secara putusan perusahaan, karena negara kita ini adalah negara Hukum maka kita pun harus mentaati peraturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(much)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here