Home Berita TIM PSR MUARO JAMBI ,CROSCEK LAHAN REPELANTING..

TIM PSR MUARO JAMBI ,CROSCEK LAHAN REPELANTING..

202
0

Muaro jambi,peloporkrimsus.com – Tim psr muaro jambi yang di pimpin kepala bidang perkebunan M Taher,16/6/2022 tinjau lahan petani peserta psr di desa berkah yang bergabung dengan gapoktan rambutan.desa panca mulya kecamatan sungai bahar yang di ketuai sukron makmun.

Menurut keterangan ketua gapoktan sukron makmun,kepada tim investigasi pelopor hukum dan krimsus gapoktan rambutan di bulan november 2021 mulai pekerjaan repelanting seluas 116 hektar,

Namun ada dua kapling dari dua pengusul psr dengan jumlah empat hektar hingga saat ini 16 juni 2022 masih ada yang belum di kerjakan oleh pihak kontraktor.dengan alasan menunggu monet tim monitoring.

Lebih lanjut sukron menjelaskan,tim monev itu tidak ada hunganya dengan lahan yang belum di kerjakan,tim monev itu turun setelah pekerjaan itu selesai,monitoring apakah sudah sesuai pekerjaan yang telah di kerjakan oleh kontraktor,jelas sukron.

Ketika tim psr dari muaro jambi datang,acara musyawarah antara lembaga gapoktan rambutan,dua petani pengusul psr,serta kontraktor Baharudin,melakukan perundingan di kantor KUD desa berlah,yang di fasilitasi oleh kabidbun M Taher.

Dalam perundingan Baharudin lubis selaku kontraktor menyampaikan dengan adanya keterlambahan pekerjaan karna konidisi lahan gambut dan selalu tergenang air,serta mempertanyakan kepada pihak lembaga gapoktan,kenapa kondisi seperti itu di usulkan ke tahap cpcl calon petani dan calon lahan psr, apa sih syarat dan ketentuan sampai tahap cpcl,ungkap udin..

Hal tersebut di tanggapi oleh kabidbun M TAHER, pihaknya selaku tim monev tim monitor dan evaluasi dari pengusul cpcl,yang telah di penuhi syaratnya oleh lembaga,hingga 80 persen,dengan ketentuan ,umur sudah di atas 25 tahun,produksi di bawah 10 ton/tahun,gagal bibit atau bibit tidak bisa di pertanggung jawabkan.kalau itu sudah terpenuhi dari lembaga kami tim kabupaten tidak bisa menolak apapun itu alasanya.

Lebih lanjut M Tahir mengatakan,sebelum kedua belah pihak atara lembaga dan pihak kontraktor,teken kontrak dalam spk surat perjanjian kerja,seharus kedua belah pihak mengkroscek kondisi lahan yang di usulkan serta melihat lahan yang akan di kerjakan.

Hingga tim psr bersama lembaga,kontraktor dan petani pengusul psr bersama sama kroscek lahan yang tertunda pengerjaanya.setelah melakukan peninjauan,kabidbun M Taher kepada pelopor menyampaikan.

Menyinkapi hal tersebut pihaknya belum bisa menyimpulkan,di sisi lain saya juga baru di tugaskan di kabidbun ini baru tiga minggu,namun sebagai dasar kita harus kembali kepada perjanjian awal lembaga dan kontraktor,tapi sejauh ini kami belum tau sejauh mana isi perjanjian kontrak kerja samanya,namun apapun persoalanya,kita tetap mencari solusinya..pungkasnya.(sdk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here