Banjarmasin,peloporkrimsus.com – Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol M. Noor Chaidir memberikan penjelasan terkait ramainya informasi soal pemotor yang menggunakan sendal jepit saat berkendara Jumat, (17/6/2022) kepada awak media
Kompol Chaidir menjelaskan tidak ada penindakan bagi pengendara roda dua jika menggunakan sendal jepit.
“Jadi terkait sendal jepit itu tidak ada penilangan, adapun berita yang tersebar di masyarakat, itu hanya bersifat sebatas himbauan keselamatan,” katanya,
Menurutnya, larangan sendal jepit saat berkendara itu hanya sebatas himbauan keselamatan saja, karena ketika terjadi kecelakaan, dapat mengurangi Fatalitas Kecelakaan.
Olehnya itu, disarankan kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan sepatu agar mengurangi fatalitas kecelakaan tersebut, Pakai sendal jepit tidak ditilang karena tidak diatur dalam undang-undang,” sebutnya.
“Hanya sebatas himbauan untuk mengurangi fatalitas dalam kecelakaan. Apabila kecelakaan kaki kita tidak mengalami luka yang sangat parah,” imbuhnya
Saat ini kita juga sedang melaksanakan operasi patuh intan, artinya masyarakat harus tetap melengkapi surat-surat kelengkapan saat berkendara.
“Operasi patuh intan mengedepankan sosialisasi, edukasi, dan humanis,
walaupun begitu, pengendara yang kedapatan melanggar akan diberikan surat teguran”,ungkapnya Kompol Chaidir. (Team )
i