Tanah Bumbu,peloporkrimsus.com – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui semua fraksi di DPRD kabupaten tanah bumbu (Tanbu) untuk dijadikan peraturan daerah.
Rapat tersebut dihadiri dari Fraksi DPRD, Sekda Tanbu Dr H Ambo Sakka, mewakili Bupati.
Dua peraturan daerah tersebut adalah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Persetujuan itu dituangkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanbu, H Supiansyah ZA, bersama Wakil Ketua, Agoes Rahmadi, di gedung dewan, Senin (20/6/2022).
Dengan adanya perda Pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan keuangan daerah semakin menjadi lebih baik, baik dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Sehingga, keuangan daerah, mampu memberikan manfaat yang besar, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan kabupaten tanah bumbu yang dicintai ini.
Begitu juga dengan raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Raperda ini sebagai pedoman pengelolaan barang milik daerah yang mengatur mengenai kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan. (tim)