Jambi,peloporkrimsus.com – Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 huruf j, menyebutkan setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
Nyatanya, salah satu tahanan Reskrimum Polresta Jambi diketahui beberapa kali menghubungi pihak keluarga nya Hal ini dilakukan oleh pihak keluarga, yang mengaku menerima telepon. Ia juga mengaku merekam semua pembicaraan tersebut.
Bukannya kabar baik, pihak keluarga justru resah dan pusing terkait permintaan untuk segera menyiapkan uang tunai jutaan rupiah. Diduga tahanan yang baru masuk hotel prodeo ini mengalami intimidasi dari tahanan lama.
Ali mengatakan, pada Rabu (22/6/2022) sekira pukul 23.00 Wib, ia menerima telepon dari nomor asing. Setelah mengucapkan salam ternyata yang menelpon Z.
“Saya sempat bingung kok bisa ada handphone di dalam tahanan. Tapi saya lebih bingung lagi ketika ia diminta untuk menyiapkan uang sebesar 5 juta rupiah dan dimintak di antar besok pagi. Saya tanya untuk apa uang itu, untuk keperluan selama di tahanan. Itu aturan di sini,” ujarnya menirukan ucapan Z.
Keesokan harinya, Ali berinisiatif mendatangi Z di Tahanan Polresta Jambi. Di ruang bezuk, Z berulang ulang mengatakan
” Tolong nian jangan idak, sore ini uang itu harus ada kalau tidak ada 5 juta, 3 juta dulu , kalu tidak ada uang itu saya terancam di sini,” kata Ali kembali menirukan perkataan Z.
Pihak keluarga berupaya mencari pinjaman uang namun belum sempat terkumpul, tepatnya Kamis Malam sekira pukul 23.00 Wib, Z kembali menelpon dari tahanan agar uang dikirimkan malam itu juga. Merasa curiga Ali kembali merekam pembicaraan tersebut.
Pihak keluarga mengantarkan uang hasil pinjaman sebesar dua juta langsung ke tahanan Polresta Jambi, Namun di larang menemui Z. Selanjutnya, uang dalam amplop itu di titipkan ke petugas piket malam itu.
Di tempat terpisah, IPDA TB Sirait saat awak media mengkonfirmasikan hal tersebut mengatakan mengetahui ikhwal tersebut.
“SOPnya sudah jelas tidak boleh ada Handphone di ruang tahanan. Kami sudah ingatkan berkali-kali. Saya tidak tahu dari mana Handphone itu berasal. Mengenai pemberian uang di malam itu saya juga tidak tahu, karena bukan jadwal kami yang piket,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito M Macan, S.I.K., S.H., M.H., yang dikonfirmasi melalui via WhatsApp menegaskan “Aturan sdh jelas untuk tahanan di larang menyimpan dan menggunakan hp … tks infonya akan ditindak lanjuti,” ujarnya dalam pesan WA. ( Tim )
Sumber : Mediator