Home Berita Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Mengamankan 2 Pelaku Ilegal Drilling

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Mengamankan 2 Pelaku Ilegal Drilling

182
0

SAROLANGUN//Jambi,peloporkrimsus.com – Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi melakukan penindakan aktivitas minyak ilegal di Sungai Sirik Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Senin (18/7/22).

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyebutkan bahwa Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi ke lokasi menempuh lebih kurang 2 jam, sekira pukul 18.00 wib tim sampai di lokasi, yang mana sesampai di lokasi ternyata benar di Desa Sirik Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun Prov Jambi terdapat penambangan minyak Illegal.

” Penindakan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Sahlan Umagapi, SH, MH,” ujarnya, Selasa (19/7/22).

Dilanjutkan Kombes Pol Christian Tory bahwa saat Tim ke lokasi pukul 18.10 wib tim mengamankan 2 orang pelaku yang sedang melakukan penambangan minyak Illegal di 2 Sumur

” Dua pelaku yang kita amankan yaitu AS (44) dan ZL (57) yang merupakan pemolot,” lanjutnya.

Dirreskrimsus juga menambahkan bahwa mereka bekerja melakukan Molot sejak tanggal 27 Juni 2022 s/d saat ini dan melakukan Molot di sumur milik sdr PAAT yang berada di Desa lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.

” Untuk satu hari menghasilkan 3 drum minyak bumi,” pungkasnya.

Sementara itu Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Sahlan Umagapi menyebutkan bahwa di lokasi selain mengamankan dua pelaku juga turut mengamankan barang bukti terkait kegiatan penambangan minyak illegal berupa, 2 unit Motor, 2 pipa galpanis, 2 roll tali dan 2 pipa Canting.

” Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut, ” ungkapnya.

Ditambahkan Kompol Sahlan Umagapi, kita terus akan mendalami siapa yang menjadi pemodal dari penambangan minyak Illegal ini.

” Atas perbuatan pelaku, kita kenakan UU no 22 tahun 2001 tentang Migas,” tutupnya. (Tim)

Sumber : serambijambi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here