Tanah Bumbu,peloporkrimsus.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar paripurna dalam rangka penyampaian RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022. (25/07/2022)
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiansyah, dihadiri Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka, yang mewakili Bupati.
Dalam paparannya, pihak eksekutif yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, H Ambo Sakka, mengatakan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 mengacu pada Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2022.
Perubahan anggaran ini, bukan merupakan perubahan terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati, tetapi lebih merupakan penguatan terhadap kebijakan-kebijakan tersebut.
Secara garis besar, Sekda Tanah Bumbu juga menyampikan ringkasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pendapatan Daerah pada perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2022 sebesar 2 triliun 31 miliar 80 juta 856 ribu 341 rupiah, meningkat sebesar 374 miliar 63 juta 667 ribu 893 rupiah dari anggaran semula sebesar 1 triliun 657 miliar 17 juta 188 ribu 448 rupiah.
Dari sisi anggaran Belanja Daerah, maka perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 secara keseluruhan anggaran belanja mengalami perubahan sebesar 2 triliun 137 miliar 501 juta 813 ribu 739 rupiah, meningkat sebesar 345 miliar 484 juta 625 ribu 291 rupiah, dari anggaran semula sebesar 1 triliun 792 miliar 17 juta 188 ribu 448 rupiah.
Dengan Surplus atau Defisit APBD Tahun Anggaran 2022, setelah perubahan sebesar 106 miliar 420 juta 957 ribu 398 rupiah, mengalami penurunan sebesar 28 miliar 579 juta 42 ribu 602 rupiah, dari anggaran semula sebesar 135 miliar rupiah.
Sedangkan Pembiayaan Daerah, terdiri dari
Penerimaan Pembiayaan Daerah yang berasal dan komponen penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumya dan Penerimaan Pinjaman Daerah setelah perubahan sebesar 121 miliar 420 juta 957 ribu 398 rupiah, mengalami penurunan sebesar 28 miliar 579 juta 42 ribu 602 rupiah, dari anggaran semula sebesar 150 miliar rupiah.
Kemudian Pengeluaran Pembiayaan Daerah berupa penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah tidak mengalami perubahan, tetap sama dengan anggaran semula sebesar 15 miliar.
Sementara itu, untuk pembiayaan Neto setelah perubahan sebesar 106 miliar 420 juta 957 ribu 398 rupiah, mengalami penurunan sebesar 28 miliar 579 juta 42 ribu 602 rupiah, dari anggaran semula sebesar 135 miliar rupiah.
Sekda menginginkan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 ini kiranya dapat segera dibahas guna mendapat persetujuan bersama dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Sehingga setelah peraturan daerah tersebut ditetapkan dan berlaku efektif, dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di Bumi Bersujud,” pungkasnya. (tim)