Home Berita Pemkab Sidoarjo Raih 3 Penghargaan di ajang BKN Award 2022

Pemkab Sidoarjo Raih 3 Penghargaan di ajang BKN Award 2022

169
0

Sidoarjo,peloporkrimsus.com – Pemkab Sidoarjo meraih tiga penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penilaian instansi pengelola kepegawaian terbaik dalam ajang penghargaan BKN Award 2022. Tiga penghargaan yang berhasil diraih Kabupaten Sidoarjo yaitu penghargaan Implementasi Manajemen ASN Terbaik, peringkat 1 atas capaian Penilaian kompetensi kategori Pemerintah Kabupaten wilayah Barat tipe besar dan Peringkat IV atas capaian dalam Implementasi Penerapan Manajemen Kinerja kategori Pemerintah Kabupaten wilayah Barat tipe besar.

Pemberian penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf yang didampingi oleh Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor S.IP di hall Golden Tulip Batu, Rabu (10/8).

Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor mengatakan penghargaan tersebut sebagai bentuk pengakuan pemerintah pusat atas komitmen dan konsistensi pelaksanaan manajemen ASN di Kabupaten Sidoarjo yang dinilai makin baik.

“Alhamdulillah kerja keras kita dalam membenahi pengelolaan SDM di lingkungan Pemkab Sidoarjo mendapat apresiasi yang baik. Penghargaan ini tentunya menjadi tonggak yang baik untuk pengelolaan SDM makin baik lagi,” ujarnya ketika menerima Piagam penghargaan BKN Award 2022.

Untuk diketahui Penghargaan BKN Award diberikan kepada Kementerian/Lembaga/Daerah yang dinilai telah berhasil melaksanakan penyelenggaraan manajemen ASN di lingkupnya masing-masing, mulai dari aspek pengadaan, proses bisnis kepegawaian, manajemen kinerja, penerapan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), sampai dengan pemanfaatan layanan digital ASN.

Indeks indeks NSPK manajemen ASN sendiri meliputi dan penetapan kebutuhan, pengadaan ASN, perencanaan ASN, pangkat, jabatan, pola karier, pengembangan karier ASN, mutasi, penilaian prestasi, penggajian, tunjangan, dan fasilitasi, penghargaan, disiplin, cuti, implementasi kode etik , pemberhentian, jaminan pensiun dan hari tua serta pensiun dan perlindungan. (Mad/Kominfo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here