Home Berita Disinyalir Modus PT AFU Singkirkan Karyawan Vokal atas Kasus Penganiayaan

Disinyalir Modus PT AFU Singkirkan Karyawan Vokal atas Kasus Penganiayaan

1544
0

Probolinggo, PH-Krimsus : Polemik kasus perselisihan dua karyawan PT.AFU yang berujung keranah hukum, menyisakan pertanyaan dikalangan praktisi hukum di kota Probolinggo. Pasalnya persoanalan tersebut bila dilihat dari sisi hukum, sebenarnya tidak cukup kuat untuk dinaikkan ke tingkat yang lebih tinggi. Pasalnya permasalahan ini tidak cukup bukti yang menguatkan terlapor dijerat dalam KUHP. Hal ini juga dibenarkan oleh pihak Polres Probolinggo kota saat gelar perkara (mediasi) dilangsungkan. “Ini Tipiring..”Ujar salah satu penyidik di Polres tersebut.

Seperti diketahui kasus yang menyeret Oka sebagai (Terlapor) hingga dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Edi Edarto (Pelapor) rekan dalam satu manajemen perusahaan perusahaan yang memproduksi asbes tersebut.  Berawal dari adanya kontak mulut karena diduga Edi mengeluarkan kata kata yang mengarah ke fitnah hingga berujung pada kontak fisik saling dorong.

Kejadian kontak fisik keduanya di luar pabrik saat hendak pulang dan disaksikan oeh beberapa karyawan lainnya. Karena tidak terima Edi Edarto langsung melaporkan kepihak Polresta Probolinggo dengan pelaporan penganiayaan sesuai Laporan Polisi No.LP/476/X/2017/RESKRIM/RESTA PROB/JATIM, tertanggal 20 Oktober 2017.

Setelah melewati beberapa tahapan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan pada Kamis (18/11), diruang penyidikan Polres Probolinggo kota. Penyidik melakukan gelar perkara dengan mempertemukan keduanya. Edi (Pelapor) didampinggi Ferdi wakil Direktur PT.AFU, Oka (Terlapor) serta disaksikan pihak dari kepolisian. Akhirnya mereka berdua sepakat melakukan penandatanganan kesepakatan damai.

Namun, pihak PT. AFU diduga ikut mengintervensi kasus tersebut saat hendak melakukan kesepakatan damai diantara keduanya. Pihak perusahaan diduga tidak netral. Terungkap, saat dilakukan proses perdamaian di Kepolisian, pihak manajemen menunjukan keberpihakannya kepada salah satu karyawan perusahaan yang berselisih tersebut.

Kenyataan ini muncul ketika Oka (Terlapor) keluar ruangan yang hendak membeli materai sebagai salah satu syarat penandatanganan kesepakatan damai. Ironisnya saat kembali masuk ruangan penyidik, tiba tiba pihak kepolisian menyampaikan secara lisan kepada Oka (Terlapor).

“Bahwa pihak Edi Edarto (Pelapor) mengajukan syarat tambahan agar terlapor mengundurkan diri dari perusahaan, karena ini bagian dari permintaan manajemen perusahaan PT.AFU,”Ujar Oka menirukan ucapan penyidik saat itu.

Sontak persyaratan di tolak oleh Oka (terlapor) karena persyaratan damai sangat merugikan dirinya dan berdampak pada keluarganya yang akan menjadi korban, sehingga kesepakatan damai tidak tercapai. Untuk mengetahui lebih lanjut, sejumlah media mendatangi PT.AFU Probolinggo untuk mengkonfirmasi atas dugaan bahwa perusahaan ikut serta dalam proses hukum karyawannya.

Dalam kesempatan itu dipertemukan dengan Ferdi, yang merupakan wakil direktur perusahaan yang memproduksi asbes tersebut. Namun, sayangnya Ferdi seolah cuci tangan atas temuan yang diajukan wartawan. Dia berdalih masalah tersebut bukan kapasitasnya untuk menjawab. Bahkan lelaki ini tanpa pamit justru meninggalkan awak media yang sebelum dipersilahkan dikumplkan dalam saru ruangan di kator perusahaan terebut.

Direktur PT.AFU, A.A.A Rudi, ketika dihubungi melalui telpon celullernya mengatakan perusahaan tidak ikut serta dalam proses hukum karyawannya. Ketika ditanya terkait Edi (pelapor) meminta persyaratan agar terlapor harus mengundurkan diri dari perusahaan dan pernyataan itu disinyalir permintaan dari manajemen, Rudi bahkan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisaian. “Biarlah pihak Kepolisian yang menangani kalau kasus ini tetap lanjut,” kata Rudi, yang juga anggota DPRD Kota Probolinggo ini.

Kasus ini memantik komentar dari Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Probolinggo, Drs Arman Kacung SH. Pria ini mengaku pihaknya menyesalkan kejadian kesalah fahaman yang melibatkan kedua karyawan PT.AFU Probolinggo hingga berujung pelaporan Kepolisian. Menurutnya, kejadian sekecil ini seharusnya tidak perlu diperbesar, terlebih ada indikasi pihak perusahaan intervensi atas kasus tersebut dan disinyalir perusahaan sengaja ingin menyingkirkan terlapor sebagai karyawan di pabrik ini. (Slmn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here