Home Berita Perlakuan Keji Pria Kepada seorang wanita Pemilik Caunter Phone Cell dengan Melakukan...

Perlakuan Keji Pria Kepada seorang wanita Pemilik Caunter Phone Cell dengan Melakukan Penganiayaan dan Perusakan

253
0

Tanah bumbu//kal-sel,Peloporkrimsus.com -Unit Polsek Simpang empat Telah melakukan penangkapan Terhadap Irwan Sapi,i Bin Hadran (18) warga Jalan Batu Benawa Gang Suka Damai Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel

Kini terpaksa harus berurusan dengan polisi dan mendekam di sel tahanan Polsek setempat lantaran Memukul , mengamuk dan merusak barang-barang di counter handphone Lisda Cell serta menganiaya pemiliknya hingga babak belur , Selasa (30/8/2022).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H .I Made Rasa membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Pelaku penganiyayan dan pengrusakan sudah diamankan di Polsek Simpang Empat,” katanya Rabu (31/8/2022).

Lanjut dikatakannya kejadian berawal saat pelaku dan korban cek cok Mulut soal handphone merk Iphone 5s milik pelaku yang diservice di phone cell Lisda milik korban di Jalan Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat.

“Dalam.hal ini Pelaku datang bersama ibunya berencana mengambil handphone pelaku yang diservice di Counter hpone Lisda.

Namun, korban mengatakan handphone milik pelaku tidak bisa diperbaiki lagi ” katanya

Korban kemudian mengembalikan handphone iPhone 5s milik pelaku bersama uang sebesar 435 ribu Rupiah biaya perbaikan.

“Namum Pelaku tidak terima lantaran handphone iPhone 5s miliknya dikembalikan dalam kondisi mati total, padahal menurutnya sebelumnya masih bisa dinyalakan,” Sebut dia.

Keduanya, akhirnya saling Cekcok adu mulut hingga menyulut emosi.

pelaku mengamuk dengan menganiaya korban serta merusak barang-barang di dalam Counter hp korban .

“Ibu pelaku sempat mencoba melerai, namun penganiayaan dan pengrusakan tidak dapat dihindari lagi

Tidak terima, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat Tanbu

“Korban melapor dengan membawa bukti rekaman cctv dan saksi-saksi serta bukti lainnya,” terangnya

Akibat amukan serta pukulan pelaku, korban mengalami luka Lebam di bagian tubuh serta mengalami kerugian kerusakan barang-barang di toko dengan total lebih dari Rp 23 juta.

Setelah diamankan, pelaku terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 Jo pasal 406 KUHP.(TeamA5 )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here