Home Berita Gaji Pegawai PPPK Disdik Tanbu Direalisasikan

Gaji Pegawai PPPK Disdik Tanbu Direalisasikan

238
0

Tanah bumbu//kal-sel,Peliporkrimsus.com –Bagi para pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya tenaga pendidik di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada hari ini gaji para pendik mulai direalisasikan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu, Eka Saprudin, SIP., MAP, kepada media (31/8 /22) mengatakan, terhitung mulai 31 Agustus 2022 gaji para guru PPPK sudah dibayark “, ungkapnya.

Lanjut dikatakan Eka, berjumlah 528 guru PPPK yang terdiri tenaga pengajar tingkat TK, SD dan SMP, mereka sudah menerima gaji,ujar Eka Saprudin.

Dijelaskan kadis Pendidikan , gaji pokok para guru PPPK yakni sebesar Rp2.900.000 belum termasuk uang tunjangan lainnya.

“Bagi mereka yang sudah berkeluarga apalagi memiliki anak memiliki gaji dengan kisaran Rp3.200.000 sampai dengan Rp3.400.000,” ungkap Eka.

Lanjut eka Saprudin, sebenarnya gajih tersebut dikeluarkan pada awal bulan Agustus, lantaran penerimaan dan SK keluar pada bulan Juli, sehingga Pemerintah Daerah memasukan anggaran pada Perubahan di tahun 2022.

Syukur Alhamdulillah, keterlambatan pembayaran gajih para PPPK tenaga pendidik di Tanbu hanya terlambat beberapa pekan saja,” bebernya

Diharapkan dengan adanya tenaga PPPK diKabupaten Tanah Bumbu akan lebih maksimal dan berprestasi lagi dunia pendidikan di Tanah bumbu Bumi Bersujud, ungkapnya.(Team A-5 )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here