Home Berita Tim Perumus UU Perseroan Dan Ahli Hukum Pidana Dari Jakarta Dihadirkan Oleh...

Tim Perumus UU Perseroan Dan Ahli Hukum Pidana Dari Jakarta Dihadirkan Oleh Kuasa Hukum Chinchin.

1631
0
Surabaya, PH- Krimsus: Dua saksi ahli dari Jakarta di hadirkan oleh Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dari Chinchin.Dalam persidangan perkara dugaan pencurian dan penggelapan  dokumen PT. Blauran Cahaya Mulia (BCM) dengan melibatkan Chinchin yang menjabat Direksi dan sebagai terdakwa,di Pengadilan Negeri, Surabaya Rabu (31/5/2017).
Dua saksi ahli yaitu, Ratnawati B.Prasodjo.SH.MH, adalah mantan tim perumus Undang-undang perseroan juga mantan staff ahli menteri kehakiman dan Dr.Chairul Huda,SH.MH adalah ahli hukum pidana yang kerap kali menjadi penasehat polri,di persidangan ke dua saksi ahli telanjangi dakwaan Jaksa.
Di hadapan Majelis hakim,yang di ketuai oleh Unggul Warso Mukti, saksi ahli, Ratnawati B.Prasodjo,SH.MH, menyebutkan, seorang direksi memiliki kewenangan penuh dalam menentukan dokumen di taruh dimana.
” Sesuai Undang-undang, kewenangan direksi tidak harus minta izin ke komisaris”, bebernya.Ia menambahkan, kewenangan direksi bisa menghanguskan dokumen perseroan yang di rasa sudah usang, itu hak dari seorang direksi dalam perusahaan.
Terkait,rencana akan di gelar audit,itu kewajiban seorang direksi dalam melakukan kegiatan kepengurusan bukan kepemilikan perusahaan dan sudah sesuai dengan undang-undang, jelasnya.
” Ini ranah hukum perdata perseroan bukan ranah hukum Pidana,” jelasnya.
Perlu diketahui audit perusahaan PT.BCM atas permintaan Gunawan Angka Widjaja selaku komisaris perusahaan sekaligus sebagai pelapor dalam perkara ini.
Selama ini , sudah menjadi hal yang lazim audit perusahaan di lakukan di luar kantor perusahaan dan sudah dilakukan bertahun-tahun oleh perusahaan tersebut, dan sudah menjadi hukum sendiri bagi mereka, imbuhnya.
Sedangkan, Saksi ahli yang kedua yaitu,Dr Chairul Huda,SH,MH.adalah penasihat ahli Kapolri dalam bidang hukum pidana juga sebagai penguji gelar doktor Nur Basuki,ahli hukum pidana UNAIR,Surabaya, pada sidang-sidang sebelumnya juga di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi ahli dalam BAP Kepolisan.
Dalam keterangan nya, Chairul Huda,SH.MH, mengatakan, bahwa tidak ada ketentuan Yang menyebutkan adanya ancaman pidana apabila dokumen perusahaan di bawa keluar oleh direksi.
Secara umum, kebiasaan audit yang di lakukan selama bertahun-tahun yang di lakukan di luar kantor bisa dikatakan sebagai ukuran dari kepatutan, ungkapnya.
” Bahkan bila direksi tidak melakukan audit,adalah salah”.
Menyinggung dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara ini, ia menilai,jaksanya ngaco, semestinya jaksa menegaskan perkara ini adalah ranah hukum perseroan.
Bila pasal 374 Jo 376 salah satunya pasal perseroan, penggelapan dalam jabatan di sisi yang lain, pasal suami istri , penggelapan dalam keluarga malah kacau Khan?, terangnya ke awak media.
” Perkara ini tidak layak di sidangkan, kalau seandainya,saya dimintai konsultasi terkait perkara ini,saya akan katakan perkara ini tidak layak di sidangkan”. Apabila perkara ini di fokuskan ke perseroan, terdakwa tidak bisa di pidana sebab terdakwa sebagai direktur utama, memiliki wewenang penuh dalam mengelola harta perusahaan termasuk dokumen perusahaan.
Di negara ini banyak perkara perkara penting yang minta pendapat dari saya, pungkasnya**met

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here