Surabaya,Peloporkrimsus.com –
Tergugat bank BNI (Persero) TBK Kanwil Surabaya tidak hadir dalam sidang pertama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomer perkara 1166/Pdt.G/2022 sebagai penggugat pertama Moch.Ishaq, penggugat kedua Alida Wardani,S.E melalui kuasa hukum (Lawyer) Walden Van Houten Sipahutar,S.Kom,S.H., Hendrikus Deo peso,S.H ,M.H. yang tergabung dalam Hendra Wijaya,.S.T.,S.H.,M.H. (Advokat dan konsultan Hukum) yang berkantor di jalan Erlangga raya 41 B-C Semarang Selasa 8/11/2022.
Sidang berlangsung singkat dipimpin majelis hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja,S.H.,M.H (Hakim Ketua), Sutrisno,S.H.,M.H. (Hakim anggota) dan Toniwidjaya hansberd Hilly.S.H (Hakim anggota)
“Ya ini bagaimana pihak bank BNI ini (tergugat), Kita sudah somasi juga gak ada itikad baik dan sidang tidak juga datang.”Ucap Walden Van Houten Sipahutar,S.Kom.,S.H (lawyer penggugat)
Selanjutnya Hendrikus Deo peso (lawyer penggugat) juga menambahkan para tergugat itu antara lain
Tdb,SH,Abe mereka adalah pegawai BNI cabang Gresik yang tidak bisa memberikan solusi terbaik kepada nasabah mereka
Terkait dengan masalah ini kita himbau kepada setiap nasabah BNI, agar tetap berhati-hati karena ini bisa terjadi kepada siapapun.”Sambungnya
“Terkait dengan perkara ini pihak bank BNI tidak mencairkan terhadap nasabah sebagai klien kami..
Dan semuanya lepas tangan,tidak ada tanggapan walaupun melayangkan somasi 3 kali dan pada akhirnya ada upaya hukum gugatan PMH “tambahnya
Hingga berita diturunkan ini pihak BNI (Persero)tbk Kanwil Surabaya sebagaimana dalam gugatan tersebut belum bisa dikonfirmasi media kenapa tidak hadir dalam persidangan tersebut yang digelar oleh pengadilan negeri Surabaya.
(Naga)