Home Berita Cegah Penggunaan Narasi Keagamaan dalam Pemilu 2024, Kejati Jambi gelar Rakor bersama...

Cegah Penggunaan Narasi Keagamaan dalam Pemilu 2024, Kejati Jambi gelar Rakor bersama Partai Politik dan Tokoh Masyarakat

171
0

Jambi,peloporkrimsus.com – Untuk mendeteksi kewaspadaan dini adanya konflik horizontal ditengah masyarakat maka Kejaksaan Tinggi Jambi menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) tahun 2022 bertempat di Aula Jaksa Agung Suprapto, Selasa, 15 November 2022.

Kegiatan pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan merupakan wewenang Kejaksaan dalam rangka ketertiban dan ketentraman umum guna untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya konflik dimasyarakat sesuai kewenangan Kejaksaan dalam Pasal 30 UU 16/2004.

Tim Pakem lanjutnya, merupakan wadah dalam melakukan koordinasi dan kerjasama antara penegak hukum dengan instansi Pemerintah dan unsur pendukung upaya pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan.

Giat acara Rakor Pakem ini di buka secara Resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan selaku Ketua Tim Pakem Provinsi Jambi. Dalam sambutannya, ia mengucapkan terimakasih para tokoh politik yang hadir salah satunya Edi Purwanto selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai PAN, Gerindra, Nasdem dan PPP.

Selanjutnya dalam rakor ini terdapat diskusi yang disampaikan oleh para narasumber antara lain :
Kabid Agama Islam Kemenag Provinsi Jambi Zeifni Ishaq yang menyampaikan Agama dan Politik; Adhiyenti dari KPU Provinsi Jambi yang menyampaikan materi tentang Pemilu 2024; Rofiqoh dari Bawaslu Provinsi Jambi menyampaikan tentang Peran Bawaslu mencegah konflik keagamaan dan SARA; dan terakhir narasumber dari Kejaksaan yakni Dr (c) Filpan Laia yang juga Kasi Tindak Pidana Umum Lainnya pada Asisten Pidana Umum Kejati Jambi menyampaikan Tindak Pidana dalam Pemilu.

Turut hadir dalam kegiatan rakor antara lain Para partai peserta Pemilu 2024, TNI Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat.(Law)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here