Tanah bumbu//Kalsel,Peloporkrimsus.com –Kasus dugaan korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di Perkumpulan Pengelolaan Kegiatan Bintang Mandiri Unit Pengelolaan Kecamatan (UPK) Karangbintang Kabupaten Tanahbumbu masuki tahap pelimpahan berkas.
Sebabnya, kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu), sudah dinyatakan berkas lengkap.
Sehingga, Seksi Tindak Pidana Khusus setempat sudah pastikan Pasal 21 atau P21 untuk tersangka KN (42) warga Kecamatan Karangbintang.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu, I Wayan Wiradharma melalui Kasi Tipidsus, A Yopie Budiman didampingi Kasi Intelijen Riski P Nugroho, Kamis (26/1/2023).
“Perkara ini dinyatakan P21 dan kami lakukan penyerahan berkas tahap 2 ke Pengadilan Negeri,” terang dia.
Penyerahan itu dilaksanakan pada Rabu (25/1/2023), berkas bersama tersangka dan barang bukti telah diserahkan.
Selanjutnya, jelas Yopie, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan dakwaan menunggu pelimpahan dan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin.
“Berkas sudah lengkap semua dan diketahui, nilai kerugian negara setelah hasil audit Inspektorat, mencapai lebih dari Rp 1,9 Miliar,” beber Yopie.
Tersangka, sambung dia, diduga pemain tunggal sebagai bendahara dengan modus proposal atau dokumen fiktif dalam aksinya.
“Permainannya, semua dokumen palsu, seakan ada pinjaman. Padahal, uangnya masuk kantong pribadi dan itu berlangsung dari 2018 hingga 2021. Lebih parah, semua berkas dan tanda tangan, dipalsukan,” sebut dia.
Hasil pemeriksaan, tersangka NK diduga membuat proposal fiktif serta melakukan pencairan dana dari kas DAPM sebanyak 41 kali terhitung dari Tahun 2018 hingga 2020.
Kejaksaan Ungkap Kasus Korupsi DAPM Karangbintang
Sebelumnya, Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) bermula pada tahun 2014 seiring berakhirnya masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Bersamaan, berakhir juga Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Kemudian, Pemerintah melalui Menteri Koordinator dan Kesejakteraan RI berinisiatif untuk melestarikan asset pemerintah yang berkembang di tingkat desa yaitu Dana PNPM Mandiri Pedesaan.
Setelahnya, dikeluarkan Surat Edaran Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia dengan Nomor : B 27 / MENKO / KESRA / I / 2014 Perihal Pemilihan Bentuk Badan Hukum Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat PNPM Mandiri yang antara lain, Koperasi, Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH) dan Perseroan Terbatas (PT).
Hasil pemeriksaan Kejari Kabupaten Tanahbumbu, dana bergulir Perkumpulan Pengelola Kegiatan Bintang Mandiri sampai bulan Agustus 2022 berjumlah Rp 3.254.218.000.
Saat dilakukan audit, ditemukan dugaan kerugian cukup besar akibat aksi tersangka yang merupakan bendahara tersebut.
Modus tersangka dengan melakukan kegiatan mengambil dana nasabah Simpan Pinjam Perempuan dari beberapa Kelompok Simpan Pinjam Perempuan.
Tersangka kemudian memanipulasi data proposal Simpan Pinjam Perempuan (proposal fiktif) dengan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Aksi tersangka sejak bulan Maret 2018 hingga April 2020. Selaku Bendahara UPK Bintang Mandiri Kecamatan Karang Bintang, tersangka menyelewengkan dana DAPM.
Hasil pencairan dana DAPM seharusnya diserahkan kepada Kelompok SPP selaku penerima manfaat program simpan pinjam. Namun, tersangka tidak menyerahkan pencairan dana DAPM kepada beberapa Kelompok SPP Binaan yang bersangkutan.
Begitu juga pada Mei 2020 sampai dengan bulan Juni 2021 sedikitnya ada 28 kelompok SPP diduga menerbitkan proposal fiktif untuk pencairan dana DAPM. Parahnya, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Uang hasil korupsi, oleh tersangka digunakan untuk pembelian Mobil Toyota Sienta G warna Putih DA 1214 ZJ, tanah lahan kebun karet seluas 3/4 hektar dan kebun sawit seluas ¾ hektar di Blok A 1 Desa Manunggal (agunan di Bank Mandiri cabang Batulicin), dan Motor Yamaha N Max 2018 dengan Nopol DA 4908 ZD.(Team )