Home Berita Satuan Resnarkoba Polres Gresik Bersama Polsek Tambak Berhasil Ringkus Tiga Pengedar Narkoba...

Satuan Resnarkoba Polres Gresik Bersama Polsek Tambak Berhasil Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Pulau Bawean.

488
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Berdasarkan informasi dari masyarakat, banyaknya pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu di Pulau Bawean. Tim Satuan Resnarkoba Polres Gresik yang dipimpin langsung Iptu Suhari, S.H, bersama anggotanya menindaklanjuti ke Pulau Bawean, Kamis (26/1/2023).

Iptu Suhari mengatakan, jajaran Polsek Tambak bersama Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membekuk tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pulau Bawean.

“Tiga pelaku yang sudah diamankan, diantaranya; Oktian Rahmanul Hakim alias Tian (27) asal Dusun Kepuh Teluk, Kecamatan Tambak, Slamet Efendi (26) asal Dusun Tanjungori, Kecamatan Tambak dan Hairus Fandi (27) asal Dusun Tanjunganyar Muara, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura. Dimana ketiganya merupakan pengedar barang sabu tersebut”, ungkap Iptu Suhari.

Iptu Suhari mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Pelaku Oktian Rahmanul Hakim saat digeledah tanpa perlawanan ditemukan didalam tempat kaca mata yang berisi tiga plastik klip kristal warna putih yang juga diduga narkotika jenis sabu. Selain itu ditemukan satu timbangan electric, satu alat hisap dan satu sekop yang terbuat dari sedotan plastik serta ditemukan lagi didalam kotak kardus bekas camera yang berisi tujuh (7) palstik klip, dan satu HP merk Oppo A15 warna silver turut diamankan.

Sekitar Pukul 02:00 WIB, terus dilakukan pengembangan sampai ke wilayah Kecamatan Sangkapura, dan mengamankan pelaku Slamet Efendi yang berdomisili di Desa Sungai Rujing, Kecamatan Sangkapura. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang haram jenis sabu siap edar dua plastik klip, tegasnya.

Masih Iptu Suhari menambahkan, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, bahwa barang tersebut merupakan titipan dari Hairus Fandi warga Dusun Tanjunganyar Muara, Desa Lebak. Pihaknya mengamankan barang bukti dua HP Oppo F7 warna hitam dan HP Oppo A5 warna putih.

“Ketiga pelaku pengedar narkoba di Pulau Bawean beserta barang bukti (BB) diamankan ke Polres Gresik, Sabtu (4/2) untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini tetap terus akan kembangkan sampai ke pelaku lainnya, serta ke bandar narkoba di Pulau Bawean. Ia, berharap peran serta dari seluruh lapisan masyarakat di Pulau Bawean untuk bersama-sama dalam membasmi peredaran narkoba yang sangat meresahkan dan merusak Regenerasi Bawean, pungkas Iptu Suhari. (Fairi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here