Home Berita Polsek Simpangempat Tangkap Predator Pelaku Sodomi 2 Anak Dibawah Umur

Polsek Simpangempat Tangkap Predator Pelaku Sodomi 2 Anak Dibawah Umur

251
0

Tanahbumbu,peloporkrimsus.com – Unit Reskrim Polsek Simpang empat Tanbu mengamankan pelaku sodomi anak dibawah umur berinisial NS (42) warga Kecamatan Simpangempat, Kamis (2/2/2023).

Kapolres Tanahbumbu, AKBP Tri Hambodo,SIK melalui Kapolsek Simpangempat, AKP Toni Hariono didampingi Kanit Reskrim setempat, AIPDA Mihrab membenarkan terkait penangkapan pelaku sodomi anak di bawah umur.

“Orang tua korban yang melapor saat ini ada dua anak, kelas 3 dan kelas 4 sekolah dasar,” terang dia di kantor Polsek Simpangempat, Senin (6/2/2023).

Ditambahkan dia, aksi pelaku dilakukan sejak bulan Agustus 2022 hingga terakhir Tanggal 25 Januari 2023.

“Terungkap saat korban mengalami sakit saat BAB, kemudian ditanya oleh orang tua korban dan akhirnya korban mengaku pernah disodomi oleh pelaku,” tambah dia.

Tidak terima, sambung dia, orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Simpangempat.

“Setelah mendapat laporan, petugas kemudian mengamankan pelaku di salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Simpangempat,” sambung dia.

Saat dilakukan penyidikan petugas, pelaku mengakui ada 2 korban yang sempat disodomi.

“Dua korban lainnya dilecehkan dengan dipegang kemaluannya, namun tidak sampai disodomi,” terang dia.

Modus pelaku, jelas dia, dengan mengiming-imingi korban untuk memuluskan aksi bejatnya.

“Modusnya beda-beda, ada yang diiming-imingi mainan, diajak berenang, diberi uang, top up game online, diajak bermain playstation di rumah pelaku,” jelas dia.

Pelaku, merupakan kasus yang sama pada tahun 2012 dan divonis 4 tahun hukuman kurungan penjara.

“Pernah dipenjara kasus sodomi juga, korban 1 orang anak di bawah umur tahun 2012 lalu,” sebut dia.

Ditegaskan dia, pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutup dia.(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here