Tanah bumbu//Kalsel,Peloporkrimsus.com –Unit Satreskrim Polres Tanah Bumbu Kal-sel mengamankan satu orang pria diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Ernawati (36)warga desa Muara Setui barat Kecamatan Setui Kabupaten Tanah bumbu
Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Amran (37 )warga Desa Suka Damai, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu atas laporan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya Berdasarkan Nomor Laporan Polisi, LP/B/18/II/2023/SPKT/POLRES Tanah bumbu Kalsel 16 Februari 2023 tentang Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 KUHP, pelaku Amran berhasil diamankan/ ditangkap Polres Tanbu Jumat (17/2/23) sekitar jam 14.30 WITA di Jalan Ahmad Yani, Desa Banjar Sari, Kecamatan Angsana Tanbu Kalsel
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Endris Ary Dinindra mengatakan ,Diduga tindak pidana kekerasan ini bermula ketika korban Ratnawati (RW) 36 perempuan warga Desa Muara Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu yang merupakan kenalan pelaku sedang berbaring -baring di dalam kos-kosan bersama pelaku.
“Namun Ketika pelaku ijin mau meminta Hp terhadap korban untuk menghapus video Tik-tok yang ada di hp korban n sepontan Ia menolakya. Kemudian bogam mentah melayang di muka berkali-kali hingga menyebabkan mata sebelah kiri bengkak memer dan kepalanya mengeluarkan darah,” ujar Endris Senin (20/2/23).
“Atas kejadian tersebut pihak korban melaporkan ke Poles Tanah Bumbu, Terang Endris
Kemudian ,setelah mendapat laporan Reskrim polres Tanah bumbu Kasat perintahkan penangkapan terhadap pelaku ,untuk di lakukan pemeriksan lebih lanjut “(Team )
: