Tanah bumbu//Kalsel,Peloporkrimsus.com –Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu mengamankan wanita berinisial RY (35) alias Naya lantaran disenyalir melakukan aksi penipuan dengan modus jual beli arisan bodong kebeberapa orang yang jadi korban tipu musilatnya
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kapolsek Simpang Empat, AKP Tony Haryono yang disampaikan oleh Kanit Reskrim setempat, AIPDA Mihrab membenarkan terkait hal tersebut.
“Setelah dapat laporan dari korban, tersangka RY alias Naya kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka untuk dilakukan penahanan pada Tanggal 20 Februari 2023,” kata dia di kantor Polsek Simpang Empat, Senin (27/2/2023).
Kemudian ditambahkan dia, kejadian berawal saat tersangka menawarkan kepada korban bernama Dewi arisan senilai Rp 10 Juta dan akan cair Rp 15 Juta satu bulan setelahnya.
“Namun alangkah di sayangkan Ibarat pepatah jauh api dari pada panggang
Akhirnya belakangan diketahui arisan yang dijual oleh tersangka tersebut tidak ada alias bodong,” ujarnya
Selanjutnya Saat dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, terungkap jumlah korban lebih dari satu hingga diduga kerugian korban mencapai puluhan juta lebih
“ Saat ini Yang melapor baru satu korban, sedangkan yang lain masih belum,” ujar dia
Dipastikan dia, saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tanah Bumbu Kalsel
“Barang bukti sudah diamankan berupa screnshot chat WhatApp massengger berisi percakapan antara tersangka dan korban saat menawarkan arisan bodong. Selain itu juga, bukti lain rekening koran korban,” ungkap dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” tegas dia.
Para korban arisan bodong tersangka RY alias Naya
Sementara itu, korban pelapor, Dewi mengaku tidak akan berdamai dengan tersangka.
“ Di tegaskan para korban ingin proses hukum berjalan sampai ke persidangan,” ujarnya
Menurut dia, perbuatan tersangka RY alias Naya ini sudah merugikan para korban hingga puluhan juta.
“Tersangka ( RY )juga tidak ada itikad baik untuk mengganti kepada korban bahkan tidak ada penyesalan sama sekali lantaran tidak merasa bersalah,” Ungkapnya.(Team )