Gresik, peloporkrimsus.com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Wilayah Bawean ikut andil berperan sebagai pendamping pengurusan legalitas para pelaku usaha di pulau Bawean. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil, tugas pendamping PPH adalah memverifikasi dan validasi pernyataan kehalalan pelaku usaha (self declare).
Kegiatan ini dilaksanakan Pukul 09:00 WIB, di Pendopo Kecamatan Sangkapura yang dihadiri Sekcam Sangkapura Umar Junid, S. Sos., M.M, Kasi Ekonomi Kecamatan Kemas Syaiful Rizal, S.E, Himpunan Mahasiswa Islam Bawean, Karang Taruna Kecamatan Sangkapura, dan para pelaku usaha, Kamis (16/3/2023).
Ketua GMNI Bawean Jamaluddin, S.H, sekaligus ketua panitia penyelenggara kegiatan mengatakan, Undang-undang 33/2014 JPH atas Perubahan Sertifikasi Halal dari Valontary menjadi Mandotary. Dimana produk yang masuk beredar, dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Penahapan kewajiban di Tahap I mulai tanggal 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024, diantaranya: Makanan, Minuman, Hasil sembelih, Jasa penyembelihan, dan di Tahap II mulai tanggal 17 Oktober 2021 hingga rentan waktu berbeda antara 5, 8 dan 13 tahun,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Gus Jamal sapaan akrabnya ketua GMNI Bawean mengungkapkan, aktor sertifikasi halal terdiri dari tiga (3) lembaga yakni, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang memiliki tugas menetapkan aturan/ regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha, dan menerbitkan sertifikat halal beserta lebel halal. Kedua, LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) melalui auditor halal bertugas melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk, dan yang terakhir Majelis Ulama Indonesia (MUI) berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.
“Kami dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Wilayah Bawean termotivasi untuk menjadi sebagai aktor baru pendamping PPH sertifikat halal gratis (sehati), menggelar kegiatan pendampingan untuk pengurusan legalitas para pelaku usaha dan sertifikasi halal di pulau Bawean. Ini merupakan program berjenjang, setelah proses legalisasi dalam sertifikat halal akan dilakukan bimbingan untuk kemasan dan pemasaran dengan salah satu Aplikasi Market Place”, tandas Gus Jamal.
Selanjutnya, Hidayatun Nisak, S. Tr. Keb, mengatakan, pihak panitia membantu para pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) untuk mengisi formulir pendaftaran sertifikasi halal. Jika para pelaku usaha kedapatan belum memiliki NIB, maka pihaknya akan terlebih dahulu mendaftarkan untuk proses NIB dan sesudahnya dilanjutkan dengan proses sertifikasi halal.
Antusias masyarakat di Kecamatan Sangkapura sungguh luar biasa, terlihat banyaknya para pelaku usaha yang berdatangan memadati halaman kantor Kecamatan Sangkapura”, ungkap Nisak. (Fairi)