Tanah bumbu Kal-sel.Peloporkrimsus.com -Kunjungan Kerja BK DPRD Kab.Tanah Bumbu yg di laksanakan pada tgl 07 s/d 09 Maret 2023 ke DPRD Kab. Tana Paser
1. DPRD menetapkan sanksi atau rehabilitasi terhadap anggota yang dilaporkan
setelah mendengar pertimbangan dan penilaian dari Badan Kehormatan.
2. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis sampai
dengan diberhentikan sebagai anggota sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
3. Sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis disampaikan oleh Pimpinan
DPRD kepada anggota yang bersangkutan dan disampaikan kepada Pimpinan
Fraksi dan Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan secara tertulis,
4. Sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD, diproses sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi pemberhentian dari jabatan
Pimpinan DPRD dan/atau Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD dikenakan terhadap
pelanggaran sebagai berikut :
a. Mengganggu citra dan kehormatan DPRD dan/ atau Alat Kelengkapan DPRD
Kabupaten Tanah Bumbu;
b. Menggangu kinerja DPRD dan/ atau Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Tanah
Bumbu;
c. Melanggar moral sosial yang secara luas diketahui masyarakat dan dapat
merusak citra dan kehormatan DPRD dan/ atau Alat Kelengkapan DPRD
Kabupaten Tanah Bumbu kegiatan pelantikan calon terpilih.
Pembinaan dapat dilakukan terhadap Pimpinan dan/ atau Anggota DPRD Kabupaten Tanah
Bumbu yang melanggar Ketentuan Untuk dirumuskan bentuk pembinaan.
1. Apabila Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menolak kesimpulan
Badan Kehormatan dan menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, DPRD
berkewajiban merehabilitasi nama baik yang bersangkutan secara tertulis dan
disampaikan kepada yang bersangkutan, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Partai
Politik yang bersangkutan;
2. Rehabilitasi sebagaimana dimaksud diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Tanah Bumbu.
3. Penolakan kesimpulan oleh Rapat Paripurna DPRD dituangkan dalam berita acara.
– dan Inovasi BK DPRD Paser tahun 2023
– Menyelenggarakan BK Award
– BK award merupakan penghargaan yang akan diberikan kepada perwakilan terbaik anggota fraksi atas bawah beberapa penilaian ; keaktifan mengikuti kegiatan DPRD,kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban “Tegasnya
(Team )