Home Berita Disdukcapil Tanah bumbu Lakukan Pemanfaatan Data Kependudukan Dengan Organisasi Perangkat Setempat (OPS)

Disdukcapil Tanah bumbu Lakukan Pemanfaatan Data Kependudukan Dengan Organisasi Perangkat Setempat (OPS)

175
0

Tanah bumbu-Kalsel, peloporkrimsus.com– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rabu (29/3/2023) bertempat di ruang rapat Disduk pencapil Tanah bumbu Kalsel

PKS berisi tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik. Selain itu, Disduk capil juga kembali melakukan integrasi pelayanan dengan OPD yang bergerak pada layanan publik dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Sebelumnya ditahap awal telah dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Tanbu dr.HM Zairullah Azhar dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama,” ungkap Kepala Disduk capil Tanah bumbu Gento Hariyadi melalui Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Arbainah.

Oleh sebab itu Disduk pencapil Tanah bumbu sebagai sumber data melakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan PKS, sesuai persyaratan dan aturan yang berlaku yaitu pengamanan data menggunakan sertifikasi International Organization for Standardization/ISO 27001.

Insyaallah di tahun 2023 ini, beberapa OPD yang menjadi target akan dilakukan PKS melalui proses dan tahapan yang berlangsung. Langkah Disdukpencapil selain pelayanan publik penerbitan dokumen, juga harus mengejar integrasi dengan OPD yang ada,” ujarnya

Dasar hukum PKS adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) Nomor 102 Tahun 2019, tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, dan peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang sistem manajemen keamanan informasi administrasi kependudukan.

Manfaat dilakukannya PKS ini ialah dapat memberikan kemudahan bagi OPD yang memerlukan data kependudukan by name by adress, selain itu OPD bisa mengakses data kependudukan lebih valid.

OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tanbu yang masih dalam proses untuk dilakukan PKS yaitu DisKominfoSP, DPMPTSP, BPKSDM, DINSOS, BAPENDA dan BPKAD.

Selain delapan OPD yang melakukan bekerjasama dengan Disdukcapil diharapkan instansi lingkup Pemkab Tanbu lainnya segera menyusul, sehingga hal ini bisa menambah OPD yang bekerjasama dengan Disduk pencapil. (Fit/Risma/Team )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here