Tanah bumbu – Kal-Sel,peloporkrimsus.com – Pada Giat”Operasi Sikat Intan 2023, Angota Polsek Simpang Empat telah melakukan penangkapan dan penggeledahan ,terhadap Pria ber inisial WS(32) yang diduga sebagai pelaku kejahatan terkait tindak pidana pengedar Narkotika Jenis sabu-sabu ,sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No.35,Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Tanah bumbu,AKBP Tri Hambodo Sik melalui Kasi Humas membenarkan penangkapan terduga pelaku tindak pidana Narkotika dan menerangkan kronologis penangkapan kepada media
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Ins Gub GG Pelita II RT.010 RW.003 Kel.Kampung baru Kec.Simpang Empat,sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu.
Informasi masyarakat tersebut di tindak lanjuti oleh Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah bumbu dan dilakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,ternyata akurat Informasinya, kemudian pada hari Rabu,(05 /4/2023) sekitar Pukul 16.00 WITA Anggota berhasil menangkap dan mengamankan seorang Pria ber inisial WS(32) Warga jalan Ins Gub Pelita II tersebut” Terang Humas
Kemudian saat Anggota melakukan penggeledahan di Rumah tersangka, didapatkan barang bukti berupa 25 paket sabu siap edar dengan berat bersih 2,33 gram yang disimpan dalam tas kulit warna hitam” jelasnya
Selain 25 Paket sabu sabu tersebut petugas mengamankan barang bukti lain,1(Satu)buah tas kulit berwana hitam yang di gunakan untuk menyimpan sabu -Sabu dan 1(Satu) buah timbangan digital merek pokcket scale warna hitam”
Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya Pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut ,”Pungkas AKP, Saryanto (Team )