Home Berita Belum juga ada penertipan di duga Tambang ilegal terus melakukan aktifitasnya tanpa...

Belum juga ada penertipan di duga Tambang ilegal terus melakukan aktifitasnya tanpa hambatan

262
0

Tulungagung,peloporkrimsus.com – Seakan kebal hukum, diduga tambang ilegal milik (kasio) terus melakukan aktifitasnya tanpa hambatan di wilayah hukum polres Tulungagung,(08/04/2023)

Dari hasil penyelidikan tim lapangan tim menemukan kegiatan pertambangan galian tambang tipe C yang diduga ilegal, tambang tersebut berada di bantaran sungai brantas Dekat Ngipik, Bangoan, Kec. Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur ,dan memang benar” tim menemukan aktivitas penambangan galian tipe c yang berupa pasir, dan tanah urug dan beberapa alat sedot disel, dan menggunakan satu alat berat jenis excavator/bego, dan puluhan Dum truck untuk mengantri mengangkut hasil tambang ilegalnya.

Dari kesaksian salah satu warga sekitar tambang, tambang tersebut sudah melakukan aktifitasnya hampir kurang lebih satu bulan dan diduga ilegal karena tidak bisa memberikan surat izin usaha pertambangan (IUP) (IUPK).

Para pelaku pengusaha tambang seakan menghiraukan pasal yg disebutkan:

Tindak penambangan yang pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Dan semoga instansi terkait seperti Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Jatim, Bupati Tulungagung dan Kapolda Jatim, Kapolres Tulungagung, untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana atas penambangan ilegal tersebut.(tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here