Gresik,peloporkrimsus.com – Masa remaja adalah masa transisi, dimana pada masa-masa seperti ini sering terjadi ketidakstabilan baik itu emosi maupun kejiwaan. Pada masa transisi ini juga remaja sedang mencari jati diri sebagai seorang remaja. Namun sering kali dalam pencarian jati diri ini remaja cendrung salah dalam bergaul sehingga banyak melakukan hal yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan Pukul 10:00 WIB, di Pendopo Kecamatan Sangkapura, dihadiri oleh tiga anggota DPRD Gresik dapil Bawean selaku narasumber yakni Bustami Hazim, SE, Musa, Miftahol Jannah, SE, M.Si, Forkopimcam Sangkapura yang dipimpin Camat Sangkapura M. Syamsul Arifin, S. Sos.,M.M, didampingi Danramil 0817/17 Sangkapura Kapten Infanteri Nur Khamim, Kapolsek Sangkapura diwakilkan Bripka Wijiono, Kepala Desa se- Kecamatan Sangkapura, Tokoh masyarakat dan agama, GP. Ansor, PMII, HMI, serta Karang Taruna Kecamatan dan LPBHNU Bawean Baharuddin, Senin (17/4/2023).
Focus Group Discusion (FGD) dibuka langsung Camat Sangkapura Muhammad Syamsul Arifin, S. Sos., M.M, di Pendopo Kecamatan. Dalam sambutannya Camat Sangkapura mengatakan, penyalahgunaan narkotika dan kenakalan remaja saat ini di kepulauan Bawean khususnya di wilayah kecamatan Sangkapura menjadi prioritas untuk terus dilakukan penanganan, penertiban dan penindakan. Hal tersebut bahwa keterlibatan masyarakat Bawean itu sendiri penting dalam penanganan narkoba serta kenakalan remaja.
“Upaya penanggulangan narkoba dan kenakalan remaja tidak akan mampu bekerja sendiri dan harus menggandeng masyarakat untuk menunjukkan komitmen tekad untuk bersama-sama mencegah hal tersebut dengan keberanian”, ujar Syamsul Arifin.
Bustami Hazim dari fraksi PKB mengatakan, persoalan narkoba tidak bisa hanya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum saja tapi seluruh komponen masyarakat harus terlibat sepenuhnya, mulai dari lingkungan terkecil di masyarakat yaitu keluarga sampai pemangku kepentingan di masing-masing tingkatan mulai dari Pemerintah Desa/ Kelurahan sampai ke Pemerintah Pusat.
“Pemerintah Daerah (Pemda) Gresik juga sudah mempunyai payung hukum berkaitan pencegahan dan penanggulangan narkoba yaitu Perda No.11 Tahun 2020, ungkap Bustami Hazim.
Selanjutnya, anggota DPRD Gresik dari fraksi Nasdem Musa mengungkapkan, kita harus bergandengan tangan, kerja keras dengan cara-cara yang tidak biasa. Pencegahan narkoba dengan cara-cara yang luar biasa, tentu harus di mulai dengan identifikasi jalur-jalur masuk ke pulau Bawean dengan melibatkan aparat penegak hukum yang ada.
“Penegak hukum sebagai pemimpin terdepan. Ia, berpandangan jika penegakan hukum berjalan maksimal dan masyarakat turun berpartisipasi aktif, InsyaAllah peredaran narkoba bisa di cegah sesuai harapan kita semua demi menyelamatkan generasi penerus pulau Bawean tercinta, ” tandas Musa.
Musa, sapaan akrab anggota DPRD Gresik, juga merespon usulan dari para kades untuk diupayakan alat detektor di pelabuhan-pelabuhan akses masuk ke Bawean menyikapi adanya peredaran narkoba.
Miftahol Jannah menambahkan, penyalahgunaan narkotika sudah menjadi problematika seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia yang menjadi sasaran bagi pemasaran obat-obatan terlarang. Pencegahan penyalaan narkotika menjadi tugas bersama, Pemerintah dan Masyarakat. Tugas perangkat negara membutuhkan dukungan dari masyarakat.
“Peran masyarakat harus diperkuat melalui program dan kegiatan yang berbasis desa/kelurahan. Kelompok yang ada ditengah masyarakat sangat penting membantu pencegahan penyalahgunaan narkotika, karena kelompok masyarakat ini dapat melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya atas penyalahgunaan narkotika tersebut. Selain itu dibutuhkan langkah koordinasi, membangun sinergi pemerintah dan masyarakat, menjadikan narkotika musuh bersama,” ujar Miftahol Jannah. (Fairi)