Kotabaru, peloporkrimsus.com – Rapat Paripurna DPRD, Laporan Akhir Pembahasan Raperda oleh Pansus I DPRD Kotabaru, Rapat dilaksanakan diaula DPRD Kotabaru.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, dan dihadiri oleh Sekda, anggota DPRD, Firkompimda, SKPD, dan para undangan.
Dari hasil konsultasi dan pembahasan dengan tim pembentukan peraturan daerah dan SKPD, maka diperoleh hasil kesepakatan pembasan dan beberapa perbaikan sebagai berikut :
1. Pada pasal 2 disepakat untuk menghapus huruf J tidak membeda-bedakan.
2. Pada pasal 10 ayat 2 huruf A dihapus sehingga menjadi 2 point, huruf B menjadi huruf A dan huruf C menjadi huruf B, yaitu
– Rehabilitasi/pembangunan tempat ibadah.
– Rehabilitasi/pembangunan pendidikan keagamaan.
Atas nama Pansus I mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD yang telah mendorong proses pembahasan Raperda tentang menumbuh kembangkan kehidupan beragama untuk diproses menjadi peraturan daerah Kabupaten Kotabaru. (Tim)