Tanah Bumbu – Kalsel, peloporkrimsus.com – Saat ini di duga ada penjualan jasa jaringan internet yang masih belum mengantongi izin resmi atau Ilegal diKabupaten Tanah Bumbu kalimantan selatan.
Patut diduga pengusaha internet WiFi ilegal mengambil Bandwidth dari perusahaan BUMN PT. Telkom Indonesia
Sehingga modus yang digunakan pelaku bisnis ini dengan membeli paket kuota internet (Bandwidth) dari ISP (Internet Service Provider) resmi yang disebarluaskan kembali kepada para pelanggan secara Ilegal tersebut.
Karena itu, perbuatan pelaku pengusaha internet ilegal tersebut diduga telah merugikan negara, karena dari hasil usaha ilegalnya tidak membayar pajak kepada pemerintah. Selain itu, selain itu merugikan penyedia jasa internet resmi.
Pada momen itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus menegaskan bahwa pihak terkait sudah mengambil satu kesimpulan bahwa perbuatan usaha ilegal itu tidak dibenarkan.
Terkait hal itu seharus pihak Kominfo memberikan teguran jika memang itu terindikasi maraknya pelaku pengusaha internet WiFi ilegal di Kabupaten Tanah Bumbu, tegas Said Ismail 21/05/23.
Dikatakan Said Ismail, jika ada oknum yang bermain dibelakang layar akan kita tindak lanjuti, ujarnya.
Lanjutnya, guna lakukan pendekatan serta teguran, jika teguran dan pendekatan itu tidak diindahkan oleh pelaku usaha ilegal itu, maka dilaporkan ke pihak kaparat, pihak Kepolisian.
Setelah terdikasi internet WiFi Ilegal, yakni masyarakat yang disinyalir negara pasti dirugikan karena tidak adanya pemasukan pembayaran pajak ke negara yang harus dipenuhi.
Dijelaskan Said Ismail, seharusnya dilakukan evaluasi lebih kecermat dari Pemerintah dengan maraknya internet WiFi Ilegal di Kabupaten Tanah Bumbu serta harus dilakukan kajian-kajian dengan maraknya internet WiFi Ilegal ini, ungkapnya. (Team)