Home Berita Sewa Lahan Mall Ramayana Langkah Hukum Kejari Lampura Lakukan Inventarisir

Sewa Lahan Mall Ramayana Langkah Hukum Kejari Lampura Lakukan Inventarisir

976
0

LAMPUNG UTARA, peloporkrimsus.com – Kejaksaan Negeri Lampung Utara akan menginventarisir aset-aset bergerak maupun tidak bergerak yang tidak tepat peruntukan nya, lantaran aset tersebut setiap tahun menjadi temuan BPK.

Hal itu diungkapkan kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana, S.H, M,H pihak nya akan segera melakukan upaya Inventarisir guna menyelamatkan aset-aset Pemkab Lampung Utara. Yang mana aset-aset tersebut cukup banyak dan selalu menjadi temuan BPK Setiap tahun nya.

“Dalam rangka penyelamatan aset-aset yang digunakan tidak sesuai peruntukannya kami akan melakukan lnventarisir” kata Kajari Lampura di kantornya usai upacara hari lahir Pancasila. Kamis (1/06/2023).

Ditambahkan, Mohamad Farid Rumdana tujuan menginvatarisrir aset itu supaya ada ketertiban tata kelola secara administrasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara.

Disinggung terkait sewa lahan Mall Ramayana yang menjadi sorotan publik, Kajari menegaskan segera melakukan Inventarisir terkait sewa lahan Mall Ramayana tersebut.

“Selama ini yang menjadi temuan BPK berulang tahun hanya itu saja, seraya mengatakan di bulan Juni ini kami akan melakukan langkah langkah tersebut” pungkasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Lampung Utara akan segera menindaklanjuti, persoalan sewa lahan Mall Ramayana yang saat ini ramai diperbincangkan publik bahkan sampai di medsos.

“Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana,S.H,M.H mengungkapkan pihaknya telah melakukan telaah,”

“Persoalan Sewa Lahan Mall Ramayana tersebut kami akan melakukan langkah hukum” Kata Kajari Lampura. Selasa(23/05/2023) sekira pukul 17.30 WIB.

Ditambahkan Mohamad Farid Rumdana persoalan tersebut bisa berdampak dan berpotensi hukum. (Rizky/Rama/Yon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here