Muaro Jambi,peloporkrimsus.com – Seorang Residivis berinisial M.S di tangkap polisi berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B-49/VII/2023/SPKT Polsek Jaluko/Polres Muaro Jambi/Polda Jambi,Tanggal 10 Juli 2023 di Desa Berembang. Kec. Sekernan 11/07/2023
Pada hari Kamis tanggal, 08 Juni 2023.Terjadi pencurian motor yang meresahkan masyarakat. Hasil Penelusuran di 3 (tiga) TKP yaitu :
1. Perumahan Cipta Bumi Mendalo blok b no. 5, Desa sungai duren, Kec. Jaluko, dengan korban bernama, Ahmad Sandi bin Alpian, 22 tahun. Kronologis, korban memarkirkan kendaraan di teras rumah, korban masuk ke dalam rumah menuju kamar mandi, korban keluar dari kamar mandi menuju keluar rumah, seketika itupun motor korban sudah tidak ad ( Ra’ip di bawa kabur pencuri ). 1 (satu) unit R2 KLX Kawasaki tampa body dengan Nopol. BH 6917 YB, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 14.000.000′-, (Empat belas juta rupiah) dan korban langsung bergegas melaporkan tersebut ke wilayah Polsek Jaluko.
2. Desa Mendalo Indah RT. 19/02 Kec. Jaluko, dengan korban bernama, Triwibowo, 31 tahun.Kronologis, Hari Senin, tanggal, 09 Juli 2023, Sekitar pukul 14:00 wib. pada hari itu sepulang dari kondangan, setibanya di rumah korban melihat motor yang berada di rumah sudah tidak ada (di curi). Motor yg di tinggalnya dalam keadaan terkunci stangnya demi keamanan, di cari beberapa jam ternyata tidak membuahkan hasil. akhirnya korban melaporkan ke Polsek dengan membawa identitas motor, dengan Nopol. BH 4449 GP, Merek Suzuki FU berwarna hitam, dan korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 7.500.000′-.(Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
3. Perum. Anugerah Mandiri 9 blok. M, Desa Simpang Sungai Deren, Kec. Jaluko. Nur Indah, (Seorang Mahasiswa)Korban ke 3 (tiga) yang melaporkan pencurian motor pada hari kamis , tanggal, 8 Juli 2023 sekitar jam 14:37, korban datang ke Polsek Jaluko, dengan membawa surat motor dengan STNK atas nama Ahmad Rudiansyah, merek Honda Beat, Nopol BH 2605 ZU. Kronologis sebelum kejadian motor tersebut di parkirkan di rumah kost, pada saat itu korban pulang dari penelitian di SMAN 11 Kab. Muaro Jambi, Motor korban sudah tidak ada. ( hilang di curi), dan korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 10.000.000′- (Sepuluh juta rupiah) dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut.
Menindak lanjuti laporan ke 3 (tiga) Pelapor tersebut, di Laporkan pada tanggal, 10 Juli 2023, Polisi langsung Mengembangkan informasi untuk penangkapan pelaku Curanmor. Tanggal, 10 Juli 2023, Sekitar Pukul, 16:00 wib, Tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama dengan Tim Unit Reskrim Polsek Jaluko. Berhasil menangkap Pelaku Curanmor dengan inisial M.S , umur 34 , RT. 16 Desa Penyengat Olak Kec. Jaluko, Kab. Muaro Jambi, ditangkap di Desa Berembang RT. 02 kec. Sekernan, Kab. Muaro Jambi, pada saat itu pelaku sedang berada di pangkasan sawit milik Rusli, dan pelaku selanjutnya di bawa ke Polsek Jaluko untuk di iterogasi guna kepentingan penyelidikan selanjutnya.
Hasil iterogasi, pelaku mengakui perbuatan pencurian motor dengan barang bukti ke 3 (tiga) motor korban/pelapor yang dirugikan pelaku.
Polres Jakuko telah menerima Laporan, Cek dan olah TKP, Riksa Saksi – saksi, melakukan penyelidikan dan Laporan ke Pimpinan. Rencana tindak lanjut Administrasi Penyidikan, Pemberkasan Perkara dan Kordinator JPU, menetapkan pelaku sebagai Tersangka, kasus yang melanggar pasal, 363 KUHP. (Red).