Home Berita Paripurna DPRD Penyampaikan Rancangan KUA Dan PPAS Tahun 2024

Paripurna DPRD Penyampaikan Rancangan KUA Dan PPAS Tahun 2024

412
0

Kotabaru,peloporkrimsus.com – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD ) Kotabaru gelar rapat paripurna masa persidangan III rapat ke 12 tentang penyampaikan rancangan KUA dan PPAS tahun 2024.

Rancangan diserahkan langsung oleh sekretaris Daerah H Said Akhmad secara simbolis kepada anggota DPRD Kotabaru disaksikan Forkopimda, Kepala SKPD serta 18 orang anggota DPRD Kotabaru, Jum’at 14/7/2023.

Sekretaris Daerah Kotabaru H. Said Akhmad mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tetang pemerintahan daerah.

“Selain itu juga mengacu pada peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa APBD disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD tahun 2024”, jelas Sekda.

Di katakan lebih lanjut, dalam peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusun, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

Selain itu tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJD, dan RKPD menyatakan bahwa RKPD sebagai landasan penyusunan KUA PPAS dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Seperti diketahui bahwa target pendapatan daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp.2.383.161.004.489,28 dengan penerima pembayaran sebesar Rp. 321.181.836.215,24, tutup Sekda.(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here