Home Berita Terungkap! Sang Ayah Perkosa Anak Tiri Berusia 8 Tahun di Kandang Ayam

Terungkap! Sang Ayah Perkosa Anak Tiri Berusia 8 Tahun di Kandang Ayam

620
0

Tanah Bumbu Kal-Sel,peloporkrimsus.com –Sungguh bejat sang ayah tiri NN (38)asal kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan , tega mensetubuhi anak tirinya, yang seharusnya di sayang dan di jaga harkat dan martabatnya, justru disetubuhi nya di areal perternakan ayam

Peristiwa perilaku bejat sang ayah tiri mensetubuhi anak tirinya mengguncang masyarakat saat seorang ayah tega melakukan perbuatan bejat dengan anak tirinya yang masih berusia 8 tahun. Insiden tragis ini terjadi pada Jumat, 23 Juni 2023, sekitar pukul 16.30 WITA, di sebuah pondok kandang ayam yang terletak di pertengahan sawah.

Dari keterangan Ibu korban kepada pihak petugas kepolisian, sebelum persetubuhan terjadi, pelaku tidak lain dari ayah tiri korban meminta putrinya menemani ayah tirinya itu memperbaiki jalan menuju ke area kandang perternakan ayam

Setelah itu anak saya mendekati ayah tirinya, pada saat itu saya sedang mencuci perabot rumah tangga dan piring bekas makan , tutur Ibu korban kepada polisi

Setelah mencuci piring, lanjut dirinya menyusul keduanya ke arah keluar kandang perternakan ayam miliknya, namun pada waktu itu tidak di temukan mereka berdua di lokasi kandang perternakan ayam tersebut

“Kemudian saya beralih mencari di pondok kandang ayam yang berada di depan arah menuju keluar dari lokasi tersebut,

Alangkah kagetnya saya bagai di sambar petir di siang bolong , melihat pelaku telah mensetubuhi anak saya ” Tuturnya

Dengan hati yang perih bercambur duka sang Ibu menyaksikan perlakuan bejat sang suami nensetubuhi terhadap buah hatinya, dengan reflek menarik dan membawa anaknya ketempat keluarga dekat di desa tetangga.

Dari peristiwa bejat pelaku itu kemudian Ibu korban langsung melaporkan pemerkosan anak di bawah umur ke polsek Satui

Setelah menerima laporan, Petugas Reskrim Polsek Satui langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku, kata Jonser

Pelaku yang terungkap bernama NN, seorang pria berusia 38 tahun. Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo Sik, mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi salah satu yang paling memilukan dalam sejarah daerah tersebut. “Kami dengan tegas mengutuk tindakan keji ini dan akan menjamin bahwa pelaku akan dihadapkan pada hukum yang setimpal,” ujar Kapolres.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Konser Sinaga, dalam konferensi pers yang diadakan hari ini (9/8/2023), menjelaskan bahwa upaya penyelidikan yang dilakukan oleh tim kepolisian akhirnya membawa kepada pengungkapan fakta mengerikan ini. “Kami bekerja tanpa lelah untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tambah IPTU Konser Sinaga.

Kapolsek Satui, AKP Hardaya, juga turut hadir dalam konferensi pers tersebut untuk memberikan informasi lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini. Dia menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam mengatasi tindakan kriminal yang merugikan hak-hak anak.

Kasus ini menyorot perlunya perhatian lebih pada perlindungan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan proaktif dalam melaporkan situasi yang mencurigakan, guna mencegah terulangnya insiden tragis seperti ini di masa depan.

tersangka dan barang bukti sudah di amankan berupa selembar kaos dalam warna orange, celana pendek warna merah dan satu lembar celana dalam warna biru muda

Tersangka akan di jerat pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak di bawah umur, dengan Ancaman pidana penjara 15 Tahun serta denda Rp 5 miliyar (Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here