Home Berita Penangkapan satu unit mobil sawit yang dilakukan oleh polda jambi tidak sesuai...

Penangkapan satu unit mobil sawit yang dilakukan oleh polda jambi tidak sesuai ketentuan.

701
0

Jambi,peloporkrimsus.com – Penangkapan mobil sawit oleh oknum koperasi pajar pagi dan diserahkan kepada polda jambi jelas – jelas menyalahi aturan.

Mobil tersebut hanyalah mengambil upah angkut dari buah yang dipanen oleh masyarakat.

Aksi pemanenan yang dilakukan 4 kth adalah dampak tidak adanya titik temu penguasaan lahan di kawasan hutan seluas 2.300 ha, sehingga masyarakat tetap bertahan dilokasi dan melakukan aktivitas diwilayah tersebut..

Adapun Koperasi Fajar Pagi Desa Betung yang hanya memiliki izin di Koperindag dengan Luasan Lahan 74 Ha di wilayah APL bukan di Kawasan Hutan dan Koperasi Bina Usaha Desa Mekar Sari tidak memiliki legal standing didalam wilayah Kawasan Hutan dan juga sudah selama ini melakukan aktifitas ilegal di dalam Kawasan Hutan yang di bebani izin Perusahaan PT WKS. Karena tidak ada skema koperasi sawit didalam Kawasan Hutan, sementara izin konsesi lahan tersebut ada milik PT.WKS. Seharusnya bukan wewenang polda terkait aktivitas didalam kawasan hutan melainkan ranah Klhk melalui GAkkum dan Polhut.

Terhadap pemberitaan bahwa panen tersebut didampingi STN, Christian Selaku ketua PW STN Jambi meminta media terkait untuk melakukan klarifikasi, karena STN hanya memfasilitasi penyelesaian, tidak terlibat panen, itu inisiatif masyarakat di karenakan keadaan yang tidak adil bagi masyarakat 4 KTH ini, karena mereka yang sudah melakukan Prosedur secara Regulasi yang ada tetapi tetap di anggap sebagai pelaku pencurian.

Perjuangan masyarakat 4 KTH sudah sampai kepada Kementrian KLHK sebagai pemegang kebijakan dalam Kawasan Hutan dan juga sudah melakukan NKK kepada PT WKS selaku Pemilik Izin Kawasan Hutan yang sudah di duduki oleh kawan kawan 4 KTH, dan Pihak PW STN hanya sekedar Pendampingan Penyelesaian Konflik dan juga memberikan Pemahaman tentang Perhutanan Sosial bukan yang mengkoordinir atau menyuruh masyarakat untuk melakukan Aktifitas Panen di dalam Kawasan Hutan. Terkait pemberitaan yang di lakukan oleh Media Terkait PW STN meminta untuk memahami permasalahannya dulu baru di Publish ke Media.(Law)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here