Tanah Bumbu//Kal-Sel,peloporkrimsus.com – seorang karyawan PT. AEK, H Bin Kusasi, yang beralamatkan di Jl. Mistar Cokrokosomo, Desa Sungai Besar, Kecamatan Banjar Baru Selatan, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan, ditangkap oleh pihak berwajib. Tersangka H lahir pada 08 September 1986 dan bekerja sebagai wiraswasta/karyawan PT. AEK.(20/09/2023)
Penangkapan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 16 September 2023, sekitar pukul 02.00 Wita, di Jl. Hauling Tia, depan kantor STU Desa Bunati Kecamatan Angsana, Kabupaten Tambu. H Bin Kusasi diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan penjualan BBM jenis Solat sebanyak 100 liter. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyedot BBM tersebut dari tangki bahan bakar menggunakan selang dan mengumpulkannya dalam jerigen berkapasitas 10 liter.
Tindakan tersebut menyebabkan PT. ANUGRAH ENERGI KALIMANTAN mengalami kerugian sebesar Rp. 1.506.300,-. Kejadian ini segera dilaporkan ke Polsek Angsana untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan laporan tersebut,Unit Reskrim Polsek Angsana kemudian meringkus pria berusia 37 tahun tersebut,di jerat dengan pasal 374 KUHP “katanya
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo Sik, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan kepada media bahwa pelapor dalam kasus ini adalah MR Bin M. Ramli (Almarhum). Saksi-saksi lainnya yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini adalah AAT Ruhiat dan pekerja swasta lainnya. Proses hukum selanjutnya akan menentukan tindakan yang akan diambil terhadap H Bin Kusasi sesuai dengan hukum yang berlaku Ungkapnya”.(Team)