Gresik,peloporkrimsus.com – Acara Muscab Ke- II DPC Peradi Gresik ricuh diwarnai Walk Out puluhan peserta. Perhelatan 5 tahunan dengan agenda Pertanggungjawaban Pengurus DPC masa Bakti 2018 – 2023, Pemilihan Ketua dan pengurus baru dan pembahasan Program Kerja untuk periode tahun 2023 hingga 2028.
Kegiatan Muscab Ke-II Peradi Gresik dibuka secara resmi oleh DPN Peradi yang diwakili oleh Djuli Edi Muryadi, S.H., M.H selaku Korwil Peradi Jawa Timur dengan ditandai pemukulan Gong yang dilaksanakan di Hotel Horison di Jl.Kalimantan Nomor 12A GKB-Gresik, Pukul 07:00 WIB yang dihadiri oleh 65 orang dari total anggota sebanyak 105 Advocat.
Setelah seremonial pembukaan Muscab Ke-II setelah beberapa menit diskors langsung digelar sidang. Sidang dibuka oleh Pimpinan Sidang oleh Ketua dan Wakil DPC yang memilih Pimpinan Muscab Ke-II DPC Peradi. Pimpinan Muscab awal terpilih Ahmad Zainudin Fuad, S.H., M.H, Supriasto, S.H.,M.H, Masruron, S.H, Kristian Wahyu, S.H, dan satu anggota SC lainnya.
Diawali dinamika terjadi atas pengunduran diri dari salah satu pimpinan sidang Supriasto, S.H.,M.H karena keberatan dari pihak lain ketika jadi pimpinan sidang, maka sudah tidak lagi mempunyai hak suara. Dan selanjutnya di ganti oleh Dewi Aisyah, S.H., M.H.
Dalam forum tersebut Dari Nazar, S.H menyampaikan, pada pimpinan sidang meminta pimpinan sidang untuk menambah ketentuan pasal pencalonan ketua DPC Peradi untuk mengakomodir hak politik anggota Peradi yang belum mendaftarkan diri di hari sebelum muscab, akan tetapi pimpinan sidang mengabaikan argumentasi tersebut dan sebaliknya tetap menggiring pembukaan calon baru sudah ditutup sesuai tahapan yang diumumkan.
Lebih lanjut, menurut Dari Nazar, S.H alasan yang disampikan pimpinan sidang tetap berpihak pada “Kepentingan” calon. Hal ini yang membuat Dari Nazar, S.H mengambil sikap Walkout untuk keluar dari forum sidang.
“Dibalik kejadian tersebut Taufan Reza, S.H., M.H dan rekan-rekan lainnya akhirnya menyusul dengan sikap yang sama Walk Out”, ucapnya.
Menurut Taufan dalam pembahasan rapat pleno Rantatib sudah penuh dengan pro dan kontra karena menurut kami nilai isi materi Rantatib menguntungkan Bakal Calon Tunggal (BCT).
Keberatan Taufan dan rekan-rekan lainnya, karena ada aturan tahapan terkait penjaringan bakal calon ketua yang menentukan pengambilan formulir hingga pengembalian serta ketentuan sejumlah pembayaran yang sudah dilaksanakan diluar acara muscab. Padahal aturan tersebut, secara teknis nyata dibahas dalam Rantatib yang masih belum mendapat persetujuan dari forum Tertinggi Muscab, Minggu (24/9/2023).
Nah, artinya aturan penjaringan tersebut tidak berdasar dan tidak berpayung hukum. Sehingga penjaringan tersebut yang hanya mendapat 1 bakal calon sebetulnya adalah inkonstitusional karena belum disahkan dalam rapat pleno Rantatib Muscab Ke-II Peradi Gresik. Dan yang pasti menutup Bakal Calon yang akan lahir di forum sah Muscab ini. Makanya kami memutuskan untuk Walk Out, pungkas Taufan. (Fairi)